"Bahkan diakui orang kepercayaan tersangka atau orang yang merawat tanaman ganja tersebut, penaman ganja di polybag itu sudah 7 tahun lebih dikerjakannya," katanya.
Kepada petugas, pelaku M mengaku sudah lama memakai ganja, bahkan sejak dirinya remaja, sehingga kecanduan. Ganja yang ditanamnya selain dipakai sendiri, kadang-kadang juga dijual kepada warga sekitar. Dibantu tiga rekannya, pelaku menanam ganja tersebut di polybag.
Baca Juga: Di Papua, Covid-19 Telah Menewaskan 140 Orang
Akibat perbuatan tersebut, keempat tersangka bisa dijerat dengan pasal 111 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Penulis: Septian Danardi)***