Tujuh Tahun Tanam Ganja di Rumah, Warga Tasikmalaya Terancam Hukuman Mati

- 20 Oktober 2020, 20:40 WIB
Warga tanam ganja di polybag sekitar rumah, di gerebeg BNN, Selasa, 20 Oktober 2020.
Warga tanam ganja di polybag sekitar rumah, di gerebeg BNN, Selasa, 20 Oktober 2020. /Pikiran-rakyat.com/Asep MS/

"Bahkan diakui orang kepercayaan tersangka atau orang yang merawat tanaman ganja tersebut, penaman ganja di polybag itu sudah 7 tahun lebih dikerjakannya," katanya.

Kepada petugas, pelaku M mengaku sudah lama memakai ganja, bahkan sejak dirinya remaja, sehingga kecanduan. Ganja yang ditanamnya selain dipakai sendiri, kadang-kadang juga dijual kepada warga sekitar. Dibantu tiga rekannya, pelaku menanam ganja tersebut di polybag.

Baca Juga: Di Papua, Covid-19 Telah Menewaskan 140 Orang

 

 

Akibat perbuatan tersebut, keempat tersangka bisa dijerat dengan pasal 111 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Penulis: Septian Danardi)***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x