Pendaftaran untuk gelombang dua ini akan dibuka hingga akhir Oktober 2020. Warga yang mengajukan BLT, imbuh Wewen, harus melengkapi persyaratan administrasi seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat keterangan usaha (SKU), dan foto produk usahanya.
Baca Juga: Gawat, Afrika Selatan Larang Warga Indonesia Masuk karena Tingginya Kasus Covid-19
“Kita membantu warga mengajukan BLT itu. Tapi tetap yang menentukan dibantu atau tidaknya adalah pemerintah pusat,” jelas Wewen. (Penulis: Ziyan Muhammad Nasyith)***