Wali Kota Tasikmalaya Ditahan, Sekda Pastikan Pelayanan Tidak Terganggu

- 23 Oktober 2020, 22:12 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. /Pikiran-rakyat.com/Asep M Saefuloh/

GALAJABAR - Penahanan Wali Kota Budi Budiman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sampai mengganggu pelayanan publik. Budi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Ivan Dicksan kepada wartawan menanggapi penahanan Wali Kota Tasikmalaya, Jumat 23 Oktober 2020.
Roda pemerintah harus terus berjalan, karena ini kaitannya dengan pelayanan masyarakat," kata Ivan

Ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Tidak akan terganggu dengan adanya penahanan orang nomor satu di Kota Tasikmalaya oleh KPK.

Baca Juga: Ini Kronologis Kasus yang Menjerat Wali Kota Tasikmalaya

Ia menambahkan, Pemkot Tasikmalaya, lsecepatnya akan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan arahan dalam menjalankan pemerintahan daerah.

Terkait penahanan Wali Kota Tasikmalaya itu, Ivan mengaku kaget dan prihatin, selanjutnya akan menanyakan langsung ke pengacara untuk mengetahui perkembangannya.

"Saya akan pastikan dulu ke pengacaranya yang mendampingi ke Jakarta," katanya.

Baca Juga: Di Aceh, Pemain Game Daring Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) Terancam Hukuman Cambuk

Sebelumnya, KPK telah, menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018..

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x