UMP Jabar 2021 Tidak Naik, Tetap Rp1.810.351,36

- 31 Oktober 2020, 22:32 WIB
Ilustrasi buruh yang melakukan aksi demo.
Ilustrasi buruh yang melakukan aksi demo. /KSPI

GALAJABAR-Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021 tidak mengalami kenaikan. Sama dengan nilai UMP Jawa Barat Tahun 2020 yakni sebesar Rp1.810.351,36.

Besaran UMP 2021 tersebut ditetapkan
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadibmengatakan dalam menetapkan UMP Tahun 2021 Pemprov Jabar mengacu pada surat edaran Menakertrans melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: UMP Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 Naik 3,54 Persen

"Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021," kata Taufik di Bandung, Sabtu 31 Oktober 2020.

Untuk selanjutnya, pihaknya menuturkan bahwa UMP Tahun 2021 menjadi dasar bagi seluruh kabupaten kota di Jabar sebagai sosial sefety naet dalam menetapan upah minum kabupaten/kota atau UMK.

"Jadi jangan ada lagi kabupaten kota di bawah UMP. Untuk UMK ini kabupaten kota memiliki waktu sampai 21 November, Nantinya undarituk di kabupaten kota adalah UMK sehingga kami harap datanya lebih jelas dan ini surat edaran ada kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada," kata dia dikutip galajabar  Antara.

Baca Juga: Mourinho Sebut Bale Tak Seeksplosif Dulu

Dia menuturkan untuk menaikkan UMP dibutuhkan perhitungan mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x