Nasri Banks: Vonis PN Bandung Merusak Citra Sunda Empire di Mata Internasional

- 3 November 2020, 20:52 WIB
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara /RRI


GALAJABAR - Petinggi Sunda Empire Nasri Banks tak menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung

Ia pun mengajukan banding karena tak mau citra Sunda Empire tercoreng di mata internasional. Sebelumnya, Nasri Banks divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

"Pak Nas (Nasri Banks) ada sedikit yang mengganjal karena alasan yang seperti itu yang saya jelaskan. Alasannya ketika divonis bersalah, Sunda Empire di mata internasional itu menjadi terganggu ruang geraknya," tutur kuasa hukum Nasri Banks, Erwin Syahduddi saat dihubungi, Selasa, 3 November 2020.

Baca Juga: Mahfud MD: Jokowi Akan Berikan Penghargaan Bintang Mahaputera kepada Gatot Nurmantyo

Berdasarkan informasi yang didapat, Nasri mengaku citra Sunda Empire  tercoreng. Bahkan vonis yang diterimanya akan berpengaruh ke proses pencairan dana di Bank Swiss.

"Nanti kaitannya dengan pencarian dana di Swiss Bank. Ini seperti yang beliau sampaikan," ujar Erwin.

Disinggung soal istri Nasri Banks yang juga terdakwa, Raden Ratna Ningruk, menurut Erwin dia akan mengikuti sikap suaminya. Sementara Raden Rangga Sasana, lanjut Erwin, menerima putusan hakim dan tak akan mengajukan banding.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Pemerintah Dituntut Membuat Terobosan Baru


Pak Rangga dari awal sampai sekarang sudah sepemahaman dengan kuasa hukum," tandasnya.

Seperti diketahui, tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x