Guru Madrasah di Kabupaten Bandung Barat Merasa Termarjinalkan

- 4 November 2020, 17:27 WIB
Ilustrasi Guru Madrasah
Ilustrasi Guru Madrasah /diskominfotik.bengkaliskab.go.id/

GALAJABAR - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Kabupaten Bandung Barat mempertanyakan kebijakan mengenai bantuan insentif pemerintah daerah bagi guru honorer.

"Saat ini ramai di kalangan guru., bahwa alokasi anggaran bantuan insentif untuk guru honorer tahun 2020, yang katanya senilai Rp 10 miliar itu hanya dialokasikan untuk guru honorer di bawah naungan Dinas Pendidikan. sementara guru honorer madrasah tidak termasuk ke dalam kuota," kata Ketua PGMI Kabupaten Bandung Barat Tatan di Cipongkor, Rabu 4 Oktober 2020.

Ia bersama para guru honorer madrasah lainnya meminta penjelasan kepada Pemkab Bandung Barat mengapa bantuan insentif hanya buat guru honorer di bawah naungan Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi RTH Pulang ke Rumah Berkumpul dengan Keluarga

"Padahal tahun 2019 guru honorer madrasah pun mendapatkan kuota. walaupun hanya sedikit," ujarnya.

Namun, lanjutnya, kenapa tahun 2020 justru tidak mendapatkan. Karena itulah ia mempertanyakan alasan yang mendasari kebijakan tersebut.

Menurutnya, guru madrasah perlu mendapat perhatian dan perlakuan yang sama dari Pemkab Bandung Bara, karena juga sama-sama berjuang memajukan dunia pendidikan. Jugabmemiliki hak yang sama sesuai dengan UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen.

Baca Juga: Legenda Sepak Bola Argentina: Diego Maradona Berhasil Jalani Operasi Otak

"Kami memiliki tugas dan tanggung Jawa yang sama memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Bandung Barat. Tapi mengapa seolah termarjinalkan," keluhnya.

Ia mempertanyakan tidak masuknya bantuan insentif bagi guru honorer madrasah tahun 2020, apakah kebijakan Bupati Aa Umbara atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah