KPK Kembali Meminta Keterangan Bupati Bandung Barat Aa Umbara

- 12 November 2020, 17:00 WIB
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara tampak berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung BPKP Jabar, Jln. Raya Cibeureum, Kota Bandung, Kamis 12 November 2020. Aa Umbara menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. (Lucky M Lukman/Galamedia)
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara tampak berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung BPKP Jabar, Jln. Raya Cibeureum, Kota Bandung, Kamis 12 November 2020. Aa Umbara menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. (Lucky M Lukman/Galamedia) /

GALAJABAR - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna kembali dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan mengambil tempat di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis 12 November 2020.

Pihak KPK membenarkan terkait informasi tersebut. Bahwa lembaga anti rasuah tersebutkembali meminta keterangan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dalam tahap penyelidikan.

"Iya benar permintaan keterangan terkait kegiatan penyelidikan yang sedang dilakukan KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.

Baca Juga: Baznas Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Bantu Umat di Masa Pandemi Covid-19

Sebelumnya, Aa juga telah diminta keterangannya oleh KPK pada Selasa (10/11).
KPK saat ini belum bisa menyampaikan lebih lanjut terkait kasus apa sehingga Aa diminta keterangannya.

"Karena masih proses penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut mengenai kegiatan dimaksud," ujar Ali dilansie galajabar dari Antara.

Aa diketahui mendatangi Gedung BPKP Jawa Barat pada pukul 12.30 WIB. Pada saat dihampiri oleh para pewarta, Aa tidak banyak berbicara dan meminta menunggu hasil pemeriksaan. "Nanti saja, nanti (pemeriksaan) belum beres," ucap Aa.

Baca Juga: Warga Cimahi Panik, Angin Puting Beliung Meliuk-liuk Rusak Puluhan Rumah
Untuk diketahui, KPK sebelumnya pernah memproses Bupati Bandung Barat 2007-2017 almarhum Abubakar.

Pada 17 Desember 2018, yang bersangkutan telah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggalangan dana ke sejumlah dinas untuk pencalonan istrinya dalam Pilkada 2018.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah