Wakil Ketua MPR: Surat Perintah Staf Khusus Presiden Melampaui Batas Kewenangan

- 12 November 2020, 22:47 WIB
Wakil ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan.
Wakil ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan. /Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww./

GALAJABAR - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menyayangkan penerbitan surat perintah oleh staf khusus presiden dari kalangan milenial, Aminuddin Ma'ruf, kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islan Negeri (DEMA PTKIN).

Politisi senior dari Partai Demokrat ini menilai penerbitan surat perintah itu telah melampaui dan keluar dari kewenangan seorang staf khusus.

Menurutnya, seorang staf khusus memang diperbolehkan berdialog dengan siapapun sebagai bagian dari kemerdekaan berkumpul dan berserikat.

Baca Juga: Penyanyi Rap Mo3 Tewas Diberondong Tembakan

Namun dia menilai, staf khusus tidak boleh mengeluarkan surat perintah yang lazimnya diterbitkan dalam hubungan antara atasan dan bawahan.

"Apalagi Ombudsman RI, lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, pada Senin 9 November 2020 telah menyatakan bahwa Surat Perintah Staf Khusus telah keluar dari aturan," ujarnya.

Ia mengutip pernyataan Ombudsman RI bahwa yang berwenang mengeluarkan surat perintah adalah pimpinan satuan kerja, sementara staf khusus bukan pimpinan satuan kerja melainkan bertanggungjawab kepada (menteri) sekretaris kabinet sehingga tidak diperkenankan mengeluarkan surat demikian.

Baca Juga: MotoGP: Analisis dan Jawaban Atas pertanyaan, Apa Perbedaan MotoGP Eropa dan Valencia?

Ia mendorong Presiden Jokowi menegur keras atas tindakan staf khusus milenialnya sekaligus membenahi manajemen pemerintahannya.

"Staf khusus tersebut telah melampaui kewenangannya dengan menggunakan kop resmi sekretaris kabinet untuk mengeluarkan surat perintah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x