Honor Guru Bantu Tidak Dibayar Hampir Setahun, Pakar: Pemerintah Harus Lakukan Diskresi

- 17 November 2020, 16:28 WIB
Ilustrasi Guru.
Ilustrasi Guru. /twitter.com/@Kemenag_RI

GALAJABAR - Sebanyak 63 orang guru bantu (GB) asal Kabupaten Garut hampir satu tahun tidak mendapatkan honor dari pemerintah. Alasannya, anggarannya tidak masuk dalam pembahasan.

Akibatnya, beberapa guru bantu terpaksa beralih profesi menjadi ojek online atau berjualan makanan ringan.

Dewan Pakar Pusat Informasi dan Studi Pembangunan (PISP) Kabupaten Garut, Hasannudin menilai, tidak dibayarnya guru bantu daerah terpencil (GBDT) merupakan kelalaian pemerintah dan legislatif.
Baca Juga: Diduga Merampok Perhiasan Senilai 1 Miliar Euro, Tiga Orang Ditangkap Polisi Jerman
"Mestinya, GBDT tersebut mendapatkan perhatian lebih, apalagi saat pandemi Covid-19, bukannya malah tidak dibayar dengan alasan tidak masuk dalam penganggaran," ucap Hasannudin, Selasa, 17 November 2020.

Dikatakan Hasannudin, untuk menyelesaikan belum dibayarkannya honor GBDT selama satu tahun, sebenarnya pemerintan daerah (pemda), baik Pemkab Garut maupun Pemprov Jabar bisa melakukan diskresi anggaran karena ini sifatnya krusial dan hal itu sah menurut undang-undang.
Baca Juga: Penampakan Pertama Mantan Pacar Ryan Giggs, Kate Greville dengan Bibir Memar
"Tinggal ada keberanian, apakah Pemda Garut dan Pemprov Jabar ada keberanian. DPRD pun sepatutnya ikut mendorong dilakukannya diskresi. Ini kan menyangkut kepentingan publik," katanya.

Pemda Garut dan Pemprov Jabar, tegas Hasannudin, tidak harus menunggu tahun depan untuk membayar honor guru bantu. Hal ini bisa dilakukan pada tahun 2020 dengan melakukan diskresi.

"Sebelum tahun anggaran berakhir, diskresi adalah salah satu solusi untuk mengatasi persoalan belum dibayarnya honor GBDT," ucapnya.
Baca Juga: Israel: Iran Memiliki Gudang Atom Rahasia, Iran: IAEA Juga Harus Periksa Israel
Menurut Hasannudin, pemerintah bisa melakukan diskresi, apalagi ini menyangkut kepentingan nyata. Diskresi juga untuk menutup maladministrasi dan menutup kelalaian pemerintah, baik Pemda Garut maupun Pemprov Jabar.

"Pikir saja, mereka (guru bantu) harus menafkahi anak dan keluarganya. Ke mana peran pemerintah untuk mengatasi hal seperti ini?" katanya.

Ia juga menjelaskan, GBDT bisa saja mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan. Soalnya ini menyangkut hak atas tugasnya selama ini dalam mengabdi pada negara.
Baca Juga: Donald Trump Pertimbangkan Luncurkan Serangan Rudal terhadap Fasilitas Nuklir Iran di Akhir Jabatan
"Bisa saja melakukan gugatan hukum karena pemda dan pemprov telah lalai," pungkasnya. (Penulis: Robi Taufik Akbar)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah