Ini Tanggapan Sekda Kota Bandung Terkait Instruksi Mendagri

- 19 November 2020, 21:05 WIB
Anggota Satpol PP Kota Bandung memasangkan masker ke anak-anak.
Anggota Satpol PP Kota Bandung memasangkan masker ke anak-anak. /Humas Kota Bandung

GALAJABAR - Pemkot Bandung akan menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bagi kepala daerah tentang penegakan protokol kesehatan dalam bentuk surat edaran.

Diharapkan, nantinya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung menjadi teladan dalam penanganan Covid-19.

Seperti diketahui Mendagri Tito Karnavian telah menandatangani instruksi bagi kepala daerah tentang penegakan protokol
kesehatan untuk pengendalian Covid-19 pada Rabu  18 November 2020.

Baca Juga: Cimahi Zona Merah, Masjid Agung Perketat Protokol Kesehatan

Satu di antara instruksi tersebut yaitu mengatur sanksi maksimal pencopotan jabatan bagi Bupati, Walikota, dan Gubernur yang dinilai tidak menjalankan instruksi Mendagri.

Saat diminta tanggapannya terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 kota Bandung, Ema Sumarna, enggan berbicara banyak.

"Saya enggak komen itu lah, ya instruksi kita patuhi siapapun juga bukan hanya kepala daerah namanya ASN mari menjadi orang
yang teladan, itu juah lebih baik," ungkap Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Kembali Terlacak ASN di Pemkot Cimahi Positif Covid-19

Meski begitu, Ema menilai intruksi tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pemkot Bandung.

"Ya, pastilah namanya instruksi harus
dilaksanakan. Tadi, Pak Wali Kota juga sudah memberikan respon dan arahan bahwa semua harus menjadi teladan.Dan kita
hindari dari orang yang berkerumun," ungkapnya.

Menurutnya, kasus positif aktif covid-19 terus mengalami kenaikan tiap hari. Oleh karena itu masyarakat diminta untuk tetap waspada.

Baca Juga: Wapres: Vaksin Covid-19 Wajib Kantongi Izin BPOM dan Fatwa MUI

Terkait kendala dalam menerapkan sanksi tegas, Ema mengklaim, pihak gugus tugas sudah proposional dalam
memberikan sanksi sosial, denda atau menegur.

"Kalau tindakan pemkot melalui bidang operasional saya pikir sudah proposional yang dihukum fisik ada, yang dikenakan sanksi
denda yang ada kemudian yang dilakukan peneguran ada. Tetapi kalau saya perhatikan imbauan ini sudah dilaksanakan contoh
tindakan sanksi itu bisa dilakukan denyan cara humanis," ungkapnya.

Pihaknya, ungkap Ema, ingin mengoptimalkan konsistensi terhadap aturan yang ada. Contoh jam operasional toko modern, buka dan tutupnya harus dipatuhi.

Baca Juga: Menyambut Hari Anak Sedunia, Apa dan Bagaimana dengan Anak-Anak Indonesia?

"Camat jangan ragu, masyarakat bisa jadi informan yang paling akurat," ucapnya.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah