Polda Jabar Bakal Periksa Habib Rizieq Shihab Terkait Acara di Megamendung

- 21 November 2020, 16:29 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago /Remy Surysdi/Galamedia

GALAJABAR - Polda Jawa Barat akan memanggil Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan adanya kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020 lalu.

Kendati demikian, Polda Jabar belum memastikan waktu pemanggilan tersebut.

"Rizieq Shihab pasti akan dipanggil oleh penyidik untuk klarifikasi, jadi alur permasalahannya akan jelas," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago di Mapolda Jawa Barat, Sabtu 21 November 2020.

Baca Juga: Lirik Lagu Life Goes On BTS yang Jadi Trending Nomor 1 di Youtube
 
Menurutnya, Habib Rizieq akan diminta klarifikasinya mengenai keterkaitan dirinya dengan lokasi acara peletakan batu pertama di Megamendung.
 
Untuk waktu pemanggilan Rizieq, menurut dia, akan diagendakan setelah pemeriksaan awal selesai.

Pasalnya, masih ada sejumlah pihak yang belum hadir untuk memberi klarifikasinya ke petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Lirik Lagu Oh No Milik Capone yang Tengah Viral di TikTok
 
Pihak yang belum hadir itu, yakni Bupati Bogor Ade Yasin karena terkonfirmasi Covid-19, serta Ketua RW setempat karena sakit, dan pihak penyelenggara acara Habib Muchsin Alatas.

Seperti dikutip galajabar dari Antara, Muchsin tidak hadir tanpa adanya keterangan.
 
Selain itu, menurut dia, polisi juga mengundang seorang lainnya yang merupakan panitia penyelenggara acara, yakni Ustadz Asep Agus Sofyan. Keempat orang tersebut, kata Erdi, direncanakan bakal dipanggil Selasa 24 November 2020 mendatang.

Baca Juga: Ricky Yakobi Meninggal Dunia AKibat Serangan Jantung

Sebelumnya, polisi juga sudah memeriksa Sekda Bogor, Kepala Satpol PP Bogor, Camat Megamendung, dan sejumlah orang lainnya. Dari pemeriksaan itu, menurut dia, acara di Megamendung, Bogor yang menyebabkan kerumunan itu tidak memiliki izin.
 
"Dari keterangan kemarin, sebagian besar menyatakan bahwa izin tidak ada. Lalu para pejabat pemerintah daerah setempat sudah menyampaikan imbauan protokol kesehatan," kata Erdi.**

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah