Di Kota Bogor PTM Dilaksanakan Mulai 11 Januari 2021

- 21 November 2020, 18:29 WIB
WALI kelas 1 SDN Tirtayasa mengajar siswanya saat melakukan guru kunjung di salah satu rumah warga di Desa Cibiru Hilir, Cileunyi, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu. KPAI mengajiksm beberapa rekomendasi jika sistem pembelajaraan Tatap Muka jadi digelar di Tahun Ajaran 2021.
WALI kelas 1 SDN Tirtayasa mengajar siswanya saat melakukan guru kunjung di salah satu rumah warga di Desa Cibiru Hilir, Cileunyi, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu. KPAI mengajiksm beberapa rekomendasi jika sistem pembelajaraan Tatap Muka jadi digelar di Tahun Ajaran 2021. /ADE MAMAD SAM/"PR"/

GALAJABAR - Pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah bagi pelajar di Kota Bogor direncanakan mulai 11 Januari 2021. Bertepatan dengan  semester kedua tahun ajaran 2020/2021.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, pelaksanaan PTM di sekolah harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, karena keselamatan dan kesehatan adalah hal utama.

Pelaksanaan PTM tersebut, kata dia, polanya adalah kombinasi dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diikuti pelajar dari rumah.

Baca Juga: Polda Jabar Tegas! Tak Ada Izin Acara yang Mengundang Kerumunan Massa

"Polanya adalah separuh-separuh antara PTM dan PJJ. Pelajar yang belajar tatap muka di sekolah, jumlahnya dibatasi hanya 30-50 persen," katanya di Balai Kota Bogor, Sabtu.

Bima menegaskan PTM ini dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Pemerintah Kota Bogor maupun izin dari komite sekolah, kepala sekolah, serta orang tua murid.

"Kalau ada salah salah satu pihak yang tidak mengizinkan maka tidak bisa dilaksanakan PTM," katanya.

Baca Juga: Polda Jabar Bakal Periksa Habib Rizieq Shihab Terkait Acara di Megamendung

Seperti dikutip galajabar dari Antara, Bima menambahkan kalau semua pihak sudah memberikan izin, tapi ada orang satu atau dua tua murid yang tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM, maka pelajar tersebut boleh tidak mengikuti PTM. "Pelajar tersebut hanya mengikuti PJJ dan sekolah tidak boleh memberikan sanksi," katanya.

Bima juga mengingatkan bahwa sekolah yang akan melaksanakan PTM maka gurunya-gurunya harus menjalani tes usap sebelumnya dan harus dipastikan hasilnya negatif.

"Sekolah yang ingin melaksanakan PTM agar mengajukan permohonan ke Pemerintah Kota Bogor. Permohonan itu sudah dilengkapi izin dan persetujuan dari komita sekolah dan orang tua murid," katanya.

Baca Juga: Jubir: Wapres Ma'ruf Amin Welcome Untuk Habib Rizieq

Bima Arya juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk menyosialisasikan aturan PTM tersebut ke sekolah-sekolah di Kota Bogor.

Editor: Dicky Mawardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah