Jokowi Minta Masyarakat Aktif Kritik Pemerintah, Begini Tanggapan Aktivis HAM

9 Februari 2021, 15:05 WIB
Potret Presiden Jokowi. /Tangkapan Layar YouTube/Sekretariat Presiden/

GALAJABAR - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk aktif menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi pada Senin, 8 Februari 2021.

Selain itu, Jokowi juga meminta agar para penyelenggara pelayanan publik senantiasa meningkatkan pelayanannya.

"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan ataupun potensi maladministrasi dan para penyelenggara pelayanan publik kljuga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan," ujarnya dilansir Galajabar dari saluran YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Sebagai Penghargaan kepada Insan Pers, 5.000 Vaksin Covid-19 Dialokasikan oleh Pemerintah untuk Jurnalis

Pernyataan Jokowi tersebut justru mengundang berbagai tanggapan dari berbagai macam pihak, bahkan ada yang memberikan pertanyaan mengenai pernyataan Presiden Jokowi.

Banyak yang meminta Jokowi menghapus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebelum meminta masyarakat aktif memberikan komentar.

Selain meminta UU ITE dihapus, pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik pun harus dicabut.

Baca Juga: Selain Berakting Sebagai Aldebaran, Ternyata Arya Saloka Punya Bakat Lain yang Jarang Diketahui Orang

Kedua undang-undang tersebut memang seringkali dianggap turut membatasi kebebasan berpendapat masyarakat Indonesia, bahkan sampai pada kasus hukum pidana.

Menurut salah satu aktivis hukum dan hak asasi manusia (HAM), bukan dua undang-undang itu saja yang bisa menjerat seseorang dengan kasus pidana ketika menyampaikan pendapat.

Julius yang juga merupakan koordinator program di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, mengatakan, ketika seseorang berpendapat bisa juga dikenai undang-undang lain.

Baca Juga: Penderita Diabetes dan Asma Perlu Mencoba, 5 Manfaat Jintan Hitam (Habbatusauda) untuk Tubuh

"Bnyk yg kasih syarat: 1. Cabut dulu ITE, 2. Hapus dulu pasal 310, 3. Dll. Mereka ini baru 3 hari hidup di Indonesia rupanya, blm tau ada bnyk pola yg lain. Bs pake pas zinah, UU Pornografi, penodaan agama, masih bnyk lg," bunyi cuitan Julius dilansir Galajabar dari akun Twitter @juliusibrani.

Dengan masih adanya celah-celah hukum terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia saat ini, Julius menilai tampaknya memang saat ini sulit bagi masyarakat untuk dapat benar-benar mengkritik atau menyampaikan pendapat.

"Intinya, ya emang GABOLE MENGKRITIK aja sob," tulisnya mengakhiri. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler