Kominfo Dukung Lembaga Yudikatif Membuat Pedoman Pelaksanaan UU ITE

17 Februari 2021, 16:35 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate memberikan dukungan pembuatan pedoman interpretasi UU ITE, Jakarta, 16 Februari 2021. /kominfo.go.id/ /

GALAJABAR - Setelah Presiden Jokowi menyinggung soal UU ITE yang dianggap tidak memberikan rasa keadilan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) turut mendukung pembuatan pedoman pelaksanaan UU ITE.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate melalui siaran pers nomor 45/HM/KOMINFO/02/2021 mendukung lembaga yudikatif memperjelas penafsiran terhadap pasal karet yang ada dalam UU ITE.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dianggap mengandung banyak pasal karet yang multitafsir.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Lakukan Vaksinasi, Menkes Budi Gunadi: Contoh yang Baik Bagi Lansia di Indonesia

“Kominfo mendukung Mahkamah Agung, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian/lembaga yang terkait dalam membuat interpretasi resmi terbaru terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran,” ucapnya di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021, lansir dari Kominfo.

Johny berpendapat bahwa UU ITE berfungsi untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih dan beretika.

“Semangat UU ITE sebetulnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif,” tuturnya.

Baca Juga: Tayang Malam Ini di Biosop Trans TV, Simak Sinopsis Film Venom Sebelum Menontonnya

Dirinya menyampaikan bahwa pemerintah akan bersikap lebih selektif dalam menyikapi dan menerima laporan yang berkaitan dengan kasus seputar UU ITE.

Hal tersebut dilakukan agar keadilan bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Pemerintah akan lebih selektif menyikapi dan menerima laporan UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir berdasarkan hati-hati,” kata Johny.

Baca Juga: 5 Perairan Paling Angker di Indonesia, Tidak Kalah dariSegitiga Bermuda

Kominfo menungkap bahwa sebetulnya beberapa pasal yang dianggap karet dalam UU ITE sudah melewati uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasilnya menyatakan seluruh pasal dalam UU ITE sudah dianggap konstitusional oleh MK.

Johny menyebutkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang dianggap pasal karet, sudah diuji oleh MK dan dinyatakan konstitusional.

Baca Juga: Miris, Kakek 85 Tahun Masih Menarik Becak untuk Memenuhi Kebutuhan Hidupnya

Peraturan produk pemerintah dan DPR ini dianggapnya merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Misalnya ketentuan dalam KUHP yang berhubungan dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE,” ungkap Kominfo tersebut.

Hal ini senada dengan seruan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta kepada jajarannya agar menyusun pedoman pelaksanaan UU ITE bagi penyidik.

“Tolong dibuatkan semacam STR (Surat Tanda Registrasi) atau petunjuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan,” kata Listyo saat Rapim TNI-Polri di Mabes Polri, Selasa, 16 Februari 2021, lansir Humas Polri.

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta Rabu 17 Februari 2021: Kejahatan Elsa Perlahan Mulai Terbongkar

Langkah yang diambil oleh pemerintah dan Polri saat ini tetap menggunakan UU ITE yang sudah berlaku, namun diinterpretasikan dengan pedoman yang akan disusun.

Hal tersebut beguna agar tidak menimbulkan multitafsir dan keputusan sepihak. Namun jika masih dirasa tidak memberikan rasa keadilan, UU ITE bisa direvisi.

“Kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden,” tambah Kominfo Johny G. Plate. (Penulis: Naufal Althaf M.A.)***  

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler