Sidang Habib Rizieq Shihab Kembali Digelar Online, Munarman: Kemendikbud Saja Mulai Membuka Sekolah Tatap Muka

23 Maret 2021, 14:54 WIB
/Kolase dari tangkapan layar Youtube/PN Jakarta Timur

 

GALAJABAR – Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang perkara dugaan hasutan berkerumun di Petamburan secara virtual, pada Selasa, 23 Maret 2021.

Habib Rizieq Shihab hadir secara virtual (online) dari Bareskrim Polri, sementara jaksa penuntut umum dan pengacara berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman meminta kepada majelis hakim di PN Jaktim agar persidangan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dilakukan secara tatap muka atau offline.

Baca Juga: Jadi Jagoan Milenial untuk Capres 2024 Bersama Anies dan Ganjar, Ridwan Kamil: Ya Saya Mah Hatur Lumayan Weh

Munarman membuat perbandingan antara keputusan majelis hakim dalam menggelar sidang secara online dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mulai memberikan izin sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

“Mohon dipertimbangkan lagi, kalau pertimbangannya Covid-19, ini Kementerian Pendidikan saja sudah mulai membuka sekolah tatap muka,” kata Munarman dalam persidangan virtual di kanal YouTube PN Jakarta Timur, seperti dikutip Galamedia, Selasa 23 Maret 2021.

“Artinya anak-anak yang rentan pun sudah bisa dilakukan sekolah tatap muka,” tambah Munarman.

Baca Juga: Soal Pembangunan Ibu Kota Negara Baru, Jimly Asshiddiqie: Seradak-seruduk Asal Cepat Biasanya Berakhir Buruk

Menurut Munarman, majelis hakim tidak memiliki alasan nyata untuk tetap menggelar persidangan secara virtual atau online.

Lebih lanjut, Munarman menyebut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 bahwasannya tidak mewajibkan gelar persidangan online.

Murnaman beranggapan jika persidangan sebetulnya dapat dilakukan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Atta Halilintar Terharu Saat Saksikan Momen Pengajian Aurel Hermansyah: Aku Bangga Banget Sama Aurel!

“Pengunjung sidang juga bisa kita atur sedemikian, yang di luar pun bisa dihimbau. Toh kan ada petugas keamanan lain, tidak ada sangkut paut dengan JPU. Saya kira, kami meminta sekali lagi agar sidang dilakukan secara normal atau offline,” jelasnya.

Senada dengan Munarman, Habib Rizieq Shihab pun menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim dan memohon agar dirinya dapat hadir langsung di ruang sidang PN Jaktim.

“Saya sebagaimana prinsip saya sejak semula, saya memohon kepada majelis hakim agar pembacaan eksepsi ini bisa dilakukan dalam sidang offline, sidang yang saya dihadirkan dalam ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucap Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Jack Dorsey Sumbangkan Hasil Lelang Cuitannya untuk Penanganan Covid-19 di Afrika

Namun jaksa penuntut umum menolak adanya persidangan offline karena sudah berpegang pada penetapan awal, yakni persidangan secara virtual (online).

Sidang pun sempat diskors untuk sementara waktu dan akan dilanjutkan kembali secara virtual. Sementara itu hingga sampai saat ini perdebatan terkait hal tersebut masih berlangsung. (Penulis: Dzahabati Okta Faynara)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler