Heboh, Presiden Jokowi Digugat! Ternyata Ini Persoalannyai

11 Mei 2021, 22:20 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) membagikan sembako ke warga Cideng Jakarta Pusat. /Instagram/@Jokowi

GALAJABAR– Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah digugat oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa.

Viktor Santoso diketahui menggugat Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Bukan tak beralasan, ternyata pe,nggugat menilai Jokowi lalai atas tindakan tidak menerbitkan seluruh peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Bupati Dadang Supriatna Minta Agar Penjabat Kepala Desa Rajin Turun ke Lapangan

"Kami resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang dilakukan Presiden atas tindakan tidak diterbitkannya Peraturan Presiden tentang fiktif positif,” ujar kuasa hukum pemohon, Eliandi Hulu kepada wartawan  11 Mei 2021.

Salah satunya terkait peraturan turunan UU Administrasi Pemerintahan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 175 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan yang mengakibatkan kekosongan hukum untuk menempuh upaya fiktif positif ke PTUN dengan Nomor Perkara 123/G/TF/2021/PTUN.JKT,” sambungnya dalam wawancara.

Baca Juga: Ini Tindakan Novel Baswedan Cs Pacsa Dinonaktifkan KPK

Penggugat sendiri memiliki sejumlah argument untuk pelaporannya ini. Salah satunya ialah terjadi perubahan dalam UU Administrasi Pemerintahan terutama dalam ketentuan yang mengatur tentang Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan setelah UU Cipta Kerja berlaku.

Sebelum ada UU Cipta Kerja, upaya fiktif positif dilakukan melalui mekanisme di PTUN. Namun dalam Pasal 175 UU Cipta Kerja, upaya fiktif positif melalui mekanisme PTUN dihapus.

Hal ini menyebabkan PTUN tidak lagi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan fiktif.

Baca Juga: Tidak Ada Satu pun Perukyah Melihat Hilal, Pemerintah Menetapkan Idulftri Jatuh Pada Kamis 13 Mei 2021

"Sehingga sejak UU Cipta Kerja diundangkan, PTUN tidak lagi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan fiktif positif," tandas Eliandi.

Lebih lanjut, Eliandi menyatakan Jokowi hingga saat ini belum menerbitkan Perpres yang mengatur tentang beberapa hal.

"Persoalannya, sejak UU Cipta Kerja diundangkan, hingga saat ini, Presiden Republik Indonesia belum menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum berdasarkan amanat Pasal 53 ayat (5) UU Administrasi Pemerintahan sebagaimana termuat dalam Pasal 175 UU Cipta Kerja," jelasnya.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Peka Terhadap Masuknya WNA China, Sudjiwo Tedjo: Kalau Peka Mereka Akan Jadi Seniman

Hal ini menyebabkan kekosongan aturan dalam melaksanakan Perubahan Pasal 53.

"Sehingga, saat ini terjadi kekosongan hukum atau aturan dalam melaksanakan Perubahan Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan dalam Pasal 175 UU Cipta Kerja," imbuh dia.

Lebih lanjut lagi, Eliandi mengungkap tenggat waktu yang diberikan.

"Artinya 3 bulan sejak UU Cipta Kerja disahkan dan diundangkan (tanggal 2 November 2020), maka paling lama (tanggal 2 Februari 2021) seluruh peraturan pelaksana UU Cipta Kerja sudah harus diterbitkan," ujarnya.

Akibat belum diaturnya mekanisme fiktif positif di atas, penggugat menyatakan secara khusus dan seluruh advokat ataupun masyarakat mengalami kerugian gara-gara terdapat kekosongan hukum. ***       

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler