Jokowi Sukses Lumpuhkan KPK dan Bagi-bagi Jatah BUMN, Ernest Prakasa: Pedes Tapi Bener

20 Juni 2021, 15:01 WIB
Ernest Prakasa /Ig @ernestprakasa
 
GALAJABAR - Baru-baru ini, komika sekaligus sutradara film, Ernest Prakasa kembali menyoroti perihal kewenangan Presiden Jokowi. 
 
Melalui akun Twitter pribadinya @ernestpraksa, ia tampak mengomentari pernyataan mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas soal kesuksesan pemerintahan Jokowi.
 
Ernest Prakasa menyoroti pernyataan Busyro Muqoddas yang menuding pemerintahan Jokowi sukses melumpuhkan KPK serta membagi-bagi jabatan komisaris BUMN untuk para pendukung rezim.
 
Baca Juga: Musni Umar Nyatakan Pembelaannya terhadap Ulama Lurus Seperti UAS, UAH hingga HRS
 
Menanggapi pernyataan tersebut, lantas Ernest Prakasa pun turut membenarkan tudingan Busyro Muqoddas terhadap Pemerintahan Jokowi tersebut.
 
"Pedes tapi bener," tulis Ernest Prakasa dilansir Galajabar dari akun Twitter @ernestpraksa pada Minggu, 20 Juni 2021.
 
Sebelumnya, Busyro mengatakan bahwa rezim saat ini telah sukses melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Baca Juga: Mustofa Nahrawardaya Soroti Kebijakan Pemerintah yang Memperketat Mudik, Liburan hingga Ibadah di Masjid
 
Tak hanya itu, mantan Ketua KPK tersebut menyebut bahwa rezim ini sukses membagi-bagikan jabatan komisaris BUMN kepada pihak-pihak yang mendukungnya.
 
Pernyataan Busyro tersebut disampaikan dalam diskusi dengan Fisipol UMY bertajuk "Agenda Mendesak Penguatan KPK: Perspektif Hukum, Politik, Pemerintahan dan Demokrasi" yang digelar pada Sabtu, 19 Juni 2021 kemarin.
 
Menurutnya, pelemahan KPK termasuk dalam success story dari Pemerintahan Jokowi.
 
"Itu melumpuhkan KPK dengan sempurna. Bisa dikatakan sebagai success story dari Pak Jokowi," ujar Busyro Muqoddas dilansir Galajabar dari saluran YouTube Ilmu Pemerintahan Fisipol UMY.
 
Baca Juga: Tokyo Revengers Episode 12: Pertemuan Takemichi dan Hina Setelah 12 Tahun
 
Ia menuturkan, pelemahan KPK ini sangat jelas terlihat dalam kisruh yang terjadi perihal Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK yang diselenggarakan oleh KPK bersama BKN.
 
Seperti yang telah diketahui publik, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus dalam TWK, yang mana 51 pegawai di antaranya dinyatakan akan dipecat dan tak bisa lagi bergabung dengan KPK.
 
Sementara itu, 24 orang lainnya dinyatakan masih bisa dibina dan masih bisa bergabung dengan KPK.
 
Baca Juga: Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Dibawa Pulang Kejagung Lengkap dengan Rompi Tahanan
 
Pemecatan 51 pegawai KPK ini lantas semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
 
Tak sedikit yang lantas berpikir bahwa TWK yang dianggap menyingkirkan para pegawai berintegritas ini menguntungkan para koruptor.
 
Pasalnya, kebanyakan dari pegawai yang tak lulus dan dipecat adalah mereka yang tengah menangani kasus korupsi besar, seperti korupsi ekspor benur dan bansos. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***
Editor: Noval Anwari Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler