Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Dibawa Pulang Kejagung Lengkap dengan Rompi Tahanan

- 20 Juni 2021, 13:11 WIB
Buronan negara, Adelin Lis, resmi diborgol Kejaksaan RI ketika sampai di Indonesia.
Buronan negara, Adelin Lis, resmi diborgol Kejaksaan RI ketika sampai di Indonesia. /Twitter.com/@gc_jefry

GALAJABAR - Pada Sabtu 19 Juni 2021, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membawa pulang Adelin Lis, buronan kasus korupsi dan pembalakan liar dari Singapura ke Jakarta.

Buronan kelas kakap ini kabur sejak tahun 2008 lalu dan masuk dalam daftar 'red notice' Interpol.

Adelin Lis awalnya ditangkap Imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.

Baca Juga: Berdalih Uang Keamanan, Dua Preman Ini Palak Pedagang dan Merusak Gerobak Dagangannya

Saat ini, Kejagung bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura bergerak cepat untuk memulangkan Adelin Lis ke Jakarta.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pemulangan terpidana Adelin Lis yang buron selama 14 tahun ini merupakan bentuk kedaulatan dan penegakan hukum Indonesia.

"Alhamdulillah, kita bersyukur, terpidana saudara Adelin Lis, dapat kita bawa ke sini (Jakarta),” ujar Burhanuddin saat konfrensi persnya Gedung Kejakgung, dikutip Galamedia dari PMJ News, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 20 Juni 2021: Andin Memaafkan Elsa, Asal Syarat Ini Dipenuhi

Adelin Lis sendiri dipulangkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat komersil Garuda 837 dari Singapura, menuju Jakarta.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x