GALAJABAR - Pada Sabtu 19 Juni 2021, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membawa pulang Adelin Lis, buronan kasus korupsi dan pembalakan liar dari Singapura ke Jakarta.
Buronan kelas kakap ini kabur sejak tahun 2008 lalu dan masuk dalam daftar 'red notice' Interpol.
Adelin Lis awalnya ditangkap Imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.
Baca Juga: Berdalih Uang Keamanan, Dua Preman Ini Palak Pedagang dan Merusak Gerobak Dagangannya
Saat ini, Kejagung bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura bergerak cepat untuk memulangkan Adelin Lis ke Jakarta.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pemulangan terpidana Adelin Lis yang buron selama 14 tahun ini merupakan bentuk kedaulatan dan penegakan hukum Indonesia.
"Alhamdulillah, kita bersyukur, terpidana saudara Adelin Lis, dapat kita bawa ke sini (Jakarta),” ujar Burhanuddin saat konfrensi persnya Gedung Kejakgung, dikutip Galamedia dari PMJ News, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 20 Juni 2021: Andin Memaafkan Elsa, Asal Syarat Ini Dipenuhi
Adelin Lis sendiri dipulangkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat komersil Garuda 837 dari Singapura, menuju Jakarta.