Bejat, Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandungnya Sendiri Sejak masih Berusia 9 Tahun

25 Juni 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi Bejat, ayah tega cabuli anak kandungnya sendiri. /

GALAJABAR - Seorang pria asal Riau yang mencabuli anak kandung sejak korban berusia sembilan tahun sejak 2017 akhirnya ditangkap.

Pria berusia 43 tahun itu ditangkap Polres Jaksel dan dijebloskan ke sel tahanan.

"Kejadian ini sangat tragis merusak anak kandung sendiri," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah di Jakarta Selatan, Jumat 25 Juni 2021.

Dituturkan Azis, kasus pidana asusila itu terungkap setelah warga di lingkungan tempat tinggal pelaku berinisial H dan korban di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, melaporkan kasus itu kepada Polsek Pesanggrahan pada 5 Juni 2021.

Baca Juga: Tren Wisata Pakai Helikopter 'Private' Meningkat di Tengah Pandemi Covid-19

Sebelum di Jakarta, pelaku dan korban tinggal di Riau. "Anak tersebut hidup di keluarga 'broken home' dan awalnya tinggal di Riau," katanya seperti dilansirkan Antara.

Ibu kandungnya sudah lama bercerai dengan tersangka dan korban diasuh oleh pelaku. Parahnya, korban malah disetubuhi ayah kandungnya sejak korban berusia sembilan tahun atau sekitar tahun 2017 di Riau.

Pada tahun 2021, pelaku mengajak korban pindah ke Jakarta dan tinggal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Korban yang saat ini berusia 14 tahun, masih dilecehkan ayah kandungnya.

Baca Juga: Kaisar Jepang khawatir Olimpiade Sebarkan Covid-19

Azis mengatakan, korban mengalami ancaman dari ayah kandungnya. Korban kini dalam bimbingan tim terpadu untuk mendapatkan perawatan dan penyembuhan secara psikologis.

Polres Metro Jakarta Selatan saat ini menahan tersangka untuk diperiksa lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler