Polresta Bandung Tangkap Residivis Spesialis Curanmor, Sudah 4 Kali Masuk Penjara

- 25 Mei 2021, 16:12 WIB
Tersangka pencurian yang ditangkap Polresta Bandung.
Tersangka pencurian yang ditangkap Polresta Bandung. /Ziyan/galamedia/


GALAJABAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap seorang tersangka kasus tindak pidana spesialis pencurian kendaraan bermotor.

Wakil Kepala Polresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, tersangka berinisial AS ditangkap lantaran adanya laporan dari salah satu korban pencurian yang terjadi di wilayah Kampung Ciparanje, Desa Bojongsalam, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung pada 3 Mei 2021 lalu.

"Tersangka ini kami tangkap karena adanya laporan dari salah satu korban," kata Indra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa 25 Mei 2021.

Baca Juga: Rizal Ramli dan Susi Pudjiastuti Disebut Jadi Duet Terbaik Pemimpin Indonesia, Aktivis: Sehat Selalu Abang dan

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, ternyata AS adalah tersangka spesialis curanmor dengan modus membongkar jendela rumah.

"Jadi tersangka ini merusak dulu kunci pagar dan jendela rumah korban dengan menggunakan obeng, rata-rata dilakukannya sekitar jam 02.00 saat korban sudah tertidur," ujarnya.

Tidak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Bandung, tersangka AS juga melakukan aksinya di Sumedang dengan total 38 kali kejahatan dari lokasi yang berbeda-beda dan sudah 4 kali masuk penjara dengan kasus yang sama.

Baca Juga: Waspada! 5 Kebiasaan Ini Bisa Membuat Fungsi Otak Rusak, Salah Satunya Sering Kerja Multitasking

"Tersangka ini memang spesialis, karena sudah 38 kali melakukan aksinya sejak Januari 2021 hingga April 2021 di wilayah Kabupaten Bandung dan Sumedang. Tersangka kami tangkap di Rancaekek," ungkapnya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 12 kendaraan roda dua berbagai jenis dan barang bukti lainnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x