Tim JPU Menuntut 8 Terdakwa Penyelundup Narkoba dengan Hukuman Mati

29 Juli 2021, 23:12 WIB
Sidang perkara narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/7/2021). Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Kejati Aceh, dan Kejari Banda Aceh, menuntut delapan terdakwa dengan hukuman mati. /Antara/

GALAJABAR - Delapan terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 201 kilogram dituntut  hukum mati oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Kedelapan terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Teku Junaidi bin Jamaludin, Bustami alias Pawang Ami bin Bustamam, Arief Pribadi bin Awaluddin, Wahyono bin Suwarno, Ruwadi alias Adi bin Karmono, Misdiyanto alias Mis bin Mustain, Muhammad Idris bin Ismail, dan Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.

Jalannya sidang dengan agenda tuntutan  tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis 29 Juli 2021.

Baca Juga: Ahli Prediksi Indonesia Jadi Negara Terakhir Keluar dari Covid-19, PD: Kebijakannya Masih Nego Sama Buzzer

Sidang berlangsung secara virtual. Para terdakwa mengikuti persidangan dari rutan, tempat mereka ditahan.

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Muhammad Jamil didampingi Junaidi dan Muhammad Nur Juli masing-masing sebagai anggota.

JPU mengatakan para terdakwa pada Desember 2020, menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 201 kilogram lebih. Barang terlarang tersebut diambil dari kapal asing di tengah laut di Provinsi Aceh.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 30 Juli 2021: Bukti Lain Ditemukan, Nino Minta Katerine untuk Memberi Kesaksian

Pengambilan narkoba tersebut atas perintah warga negara asing bernama Michael. Michael yang kini masuk DPO menjanjikan upah Rp4 miliar jika narkoba tersebut sampai ke Jakarta.

 "Selanjutnya, para terdakwa mengambil narkoba tersebut tengah laut menggunakan kapal motor setelah koordinat titik temu diberikan Michael. Komunikasi Michael dengan terdakwa Teku Junaidi bin Jamaludin menggunakan telepon," kata JPU seperti dikutip galajabar dari Antara.

Setelah terdakwa mengambil barang terlarang tersebut selanjutnya dibawa ke Banda Aceh. Barang terlarang tersebut hendak dibawa ke Jakarta menggunakan mobil boks milik terdakwa Teku Junaidi bin Jamaludin.

Baca Juga: Yan Permenas: Cara Pengamanan oleh 2 Oknum POM AU Coreng Nama Baik TNI dan Wajah Negara Dihadapan Orang Papua

Terdakwa Teku Junaidi bin Jamaludin bersama terdakwa Wahyono, dan terdakwa Ruwadi ditangkap polisi dari satuan khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di kawasan Ajun, Aceh Besar.

Selanjutnya, terdakwa Bustami ditangkap di rumahnya di Desa Neuheun, Aceh Besar, dan terdakwa Arief Pribadi di Banda Aceh. Kemudian, mereka bersama barang bukti dibawa ke Jakarta. Di Jakarta, polisi menangkap terdakwa Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Dinillai Mengimplementasikan Digitalisasi Sistem Pemerintahan, Pemkab Bandung Raih TOP Digital Awards

"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah berantas narkoba. Serta jumlah barang narkoba sangat banyak. Sedangkan hal meringankan tidak ada," kata JPU.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler