Said Didu Persoalkan TKA China dari 2016: Mereka Sangat Kuat Bahkan Peraturan Bisa Berubah

10 Agustus 2021, 11:40 WIB
Said Didu Persoalkan TKA China dari 2016. /Instagram/@muhamadsaiddidu

GALAJABAR – Kedatangan 34 tenaga kerja asing (TKA) China di Indonesia menjadi sorotan. Pasalnya, TKA tersebut datang saat pemerintah tengah menerapkan kebijakan PPKM Level 4 di Tanah Air.

Kedatangan ini pun menuai kritikan dari sejumlah pihak, termasuk dari eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu (MSD).

MSD mengaku telah mempersoalkan mengenai kedatangan TKA dari China sejak 2016, saat dirinya masih dalam jajaran pemerintahan.

“Saya persoalkan TKA Asing dari China sejak 2016 (saat masih di dalam pemerintahan)” ungkapnya melalui akun Twitter pribadi @msaid_didu Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Perempuan Ini Gugat Pangeran Andrew dengan Tuduhan Pelecehan Seksual

Namun, kata dia, seakan berteriak di padang pasir karena tidak ada yang mendengar.

“tapi seakan berteriak di padang pasir,” jelasnya.

Menurut MSD, mereka (TKA China) sangat kuat, bahkan aturan selalu diubah demi memudahkan mereka masuk ke Indonesia.

“Mereka sangat kuat. Bahkan aturan selalu diubah demi memudahkan mereka masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga: Epidemiolog Desak Pemerintah Geber Vaksinasi Sebab Herd Immunity Mustahil Dicapai

Di akhir cuitannya, MSD berharap agar Indonesia bisa kembali berdaulat.

“Semoga tiba saatnya kita kembali berdaulat,” pungkasnya berharap.

Sebelumnya, Indonesia memang kembali kedatangan TKA China sebanyak 34 orang di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 7 Agustus 2021 lalu.

Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan 34 TKA ini merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) dan sudah memenuhi seluruh aturan Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Juliari Minta Diakhiri Penderitaannya, Yan Harahap Bandingkan dengan Penderitaan Rakyat Kecil

Mereka juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.

“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang Itas sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Minggu, 8 Agustus 2021. ***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler