Anak Akidi Tio, Heriyanti Bohong Soal Donasi Rp 2 Triliun, Said Didu: Selamat Tertampar Prank

- 2 Agustus 2021, 20:32 WIB
Muhammad Said Didu.
Muhammad Said Didu. /Twitter @msaid_didu

GALAJABAR – Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu (MSD) turut menyoroti perbuatan atau tindakan hoaks yang dilakukan anak bungsu pengusaha Akidi Tio, Heriyanti.

Sebagaimana diberitakan galajabar, Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan pada Senin, 2 Agustus 2021.

Pihak kepolisian menetapkan dia sebagai tersangka merujuk pada Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Waspada! Gelombang Setinggi 7 Meter Terjang Pantai Selatan Kabupaten Cianjur

Penetapan tersebut diketahui terkait dengan sumbangan Rp2 triliun yang akan diberikan oleh keluarga Akidi.

Sebagaimana dikabarkan, sumbangan secara simbolis diserahkan keluarga Akidi pada Senin, 26 Juli 2021 lalu di Mapolda Sumatera Selatan. Acara itu bahkan dihadiri langsung oleh Kapolda, Gubernur Sumsel, serta anggota keluarga Akidi.

Namun setelah diselidiki, sumbangan Rp 2 triliun tersebut ternyata hoaks.

Baca Juga: Anggaran Terbatas, Mang Tatay Ajak Pengusaha Berlartisipasi Menormalisasi Sungai Citarik

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncoro dalam pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin, 2 Agustus 2021.

“Kita setengah jam lalu melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel,” kata Ratno.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x