Terungkap! Puluhan Baliho Politisi Elit Ternyata Tidak Berizin: Pemasangan dan Penanggung Jawab Harus Jelas

25 Agustus 2021, 13:00 WIB
Salah satu baliho Puan Maharani yang ukurannya super besar di titik keramaian. /Jurnal Soreang /Tangkapan layar Twitter

GALAJABAR - Sejumlah baliho dari berbagai partai politik yang disebut-sebut berkaitan dengan kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tengah marak terpampang di berbagai wilayah Tanah Air.

Di antaranya seperti Puan Maharani, Airlangga Hartanto, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Muhaimin Iskandar.

Namun baru diketahui, puluhan baliho yang marak terpasang di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ternyata tidak berizin.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 Agustus 2021: Reyna Selamat, Nino Tak Sadarkan Diri dan Kondisinya Kritis

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Klaten, Agus Suprapto pada Senin, 23 Agustus 2021.

“Belum, belum ada yang izin masuk ke saya. Prosedurnya, vendor harusnya mengajukan perizinan ke DPMPTSP,” ujar Agus.

Agus menjelaskan, setelah mengajukan izin, pihak dinas akan berkoordinasi dengan instasi lan mengecek. Ada DPU PR, Dinas Perwaskim, BPKD, Satpol PP dan lainnya.

“Setelah itu DPMPTSP akan cek lokasi bersama tim. Ada DPU PR, Dinas Perwaskim, BPKD, Satpol-PP dan lainnya,” terangnya.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Percepat Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil

Dia mengaku, hingga Senin, 23 Agustus 2021, pihaknya belum melakukan pendataan berapa jumlah baliho politik tersebut.

“Pendataan kewenangan di BPKD. Meskipun pasangnya di pihak ketiga tetapi idealnya tetap mengurus perijinan sebab baliho itu sebuah informasi,” katanya.

Agus menegaskan, baliho sebagai sebuah informasi publik seharusnya pemasangan dan penanggung jawabnya harus jelas.

Baca Juga: Kerja Kekebalan Komunal, Pemprov Gelar Gebyar Vaksinasi Covid-19

Meski dari sisi pajak dan retribusi sudah bayar ke pihak BPKD, namun izin tetap harus disampaikan ke pihak dinas.

“Dari sisi pendapatan, pajak dan retribusi itu ke BPKD tapi sampai sekarang izinnya belum ada. Kalau yang namanya reklame itu kan foto bagaimana, tulisannya apa harus jelas,” sambungnya.

Sebagai contoh, Agus menyebut saat Pilkada, Pileg, hingga Pilpres ada yang izin meskipun minioritas.

Baca Juga: KPK Tidak Bisa Tangkap Harun Masiku Karena Banyak Keterbatasan, Andi Arief: Tapi Menkopolhukam Bisa

“Saat Pilkada, Pileg dan Pilpres ada yang izin meskipun minoritas. Idealnya ya izin,” ungkapnya.

Sementara soal sanksi, Agus menjelaskan bahwa bukan kewenangan DPMPTSP tetapi di Satpol PP terkait dengan penegakan Perda. ***

Editor: Noval Anwari Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler