GALAJABAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kekesalannya pada BUMN-BUMN sakit yang kerap mendapat proteksi.
Proteksi dalam hal ini, yaitu penyertaan modal negara (PMN). Menurut Jokowi, itu tak pantas dilakukan.
Kekesalan ini disampaikan Jokowi saat memberikan arahan kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan 20 Direktur Utama BUMN di Kabupaten Manggarai Barat pada Kamis, 14 Oktober 2021.
"Lalu-lalu BUMN terlalu keseringan kita proteksi. Sakit tambahi PMN, sakit suntik PMN. Maaf, terlalu enak sekali," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, karena terlalu sering diproteksi, akhirnya mengurangi kemampuan untuk berkompetisi.
Oleh karena itu, dia tidak ingin hal tersebut terjadi lagi. Bahkan, Jokowi tak sungkan menutup BUMN jika mendapat laporan perusahaan plat merah itu sakit.
Baca Juga: Pantau Pilkades Serentak, Bupati Bandung: Antusiasme Masyarakat Gunakan Hak Pilih Cukup Tinggi
“Kalau Pak Menteri sampaikan pada saya, pak ada perusahaan seperti ini, kondisinya BUMN. Kalau saya langsung, tutup saja. Enggak ada selamat-selamatin, gimana kaya gitu,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Menteri Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu (MSD) merasa lucu dengan kemarahan Jokowi.
Pasalnya, MSD memandang Jokowi seperti memarahi dirinya sendiri.
“Istilah saya bapak presiden itu sering sekali memarahi dirinya sendiri,” ujarnya dilansir melalui kanal Youtube MSD Senin, 18 Oktober 2021.
Sementara terkait Penyertaan Modal Negara (PMN), MSD menuturkan kebijakan penambahan modal untuk BUMN tersebut disetujui oleh presiden sendiri.
Di mana PMN tersebut merupakan usulan dari presiden ke DPR.
MSD pun menganalogikan, pemberian PMN seperti orang tua menyuruh anaknya membeli sesuatu. Namun, setelah beli, sang anak malah dimarahi.
Baca Juga: Kota Cimahi Level 2, Ngatiyana: Masyarakat Jangan Euforia dan Lupa Protokol Kesehatan
Wacana membubarkan atau menutup BUMN sakit bukanlah hal yang baru. Belum lama ini, Erick Thohir menyampaikan ada tujuh BUMN yang akan dibubarkan.
Langkah ini dipastikan akan dilakukan sampai akhir 2021 atau paling lambat awal 2022. ***