Ramai Foto Selfie KTP Diunggah ke NFT, Kemendagri: Ada Ancaman Pidana 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

17 Januari 2022, 13:00 WIB
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Sumber: Kemendagri /

GALAJABAR - Sejak Ghozali Everyday viral di media sosial berkat pendapatannya atas foto selfie yang diunggahnya di Non Fungible Token (NFT), masyarakat Indonesia pun akhirnya mengikuti jejak Ghozali.

Mirisnya, tren NFT di Indonesia justru 'disalahgunakan'. Pasalnya, tak sedikit warga Indonesia yang mengunggah foto selfie KTP Elektronik di NFT.

Tak hanya foto selfie KPT, ada juga warga Indonesia yang mengunggah KTP Elektroniknya di NFT, demi meraih kesuksesan yang sama dengan Ghozali.

Menyikapi fenomena NFT KTP tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mewanti-wanti soal bahaya sembarangan mengunggah foto kartu identitas di internet.

Baca Juga: Doa Agar Terhindar dari Rasa Gelisah, Yakinlah Setiap Ujian, Cobaan, dan Gelisah Akan Ada Jawabannya

Tak hanya itu, Kemendagri pun menjelaskan bahwa ada ancaman pidana karena termasuk dalam pelanggaran hukum.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penjualan data pribadi, khususnya yang bersumber dari dokumen kependudukan seperti KTP-el, dapat merugikan masyarakat.

Dilansir Galajabar dari Kemendagri, penjualan data pribadi dapat memicu terjadinya kejahatan berdalih penyalahgunaan identitas.

Ia menuturkan, foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu, akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan.

Baca Juga: Persib vs Borneo FC, Akankah Jadi Debut Manis Lagi Bagi Robert ? Tren Positif Tak Pernah Kalah Akan Tercipta?

"Dan membuka ruang bagi 'pemulung data' untuk memperjual-belikannya di pasar underground (gelap)," kata Zudan.

Selain itu, penjualan foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi penduduk, baik sebagai NFT atau bukan, merupakan pelanggaran hukum.

Zudan pun menjelaskan bahwa Pelaku dapat dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013," tuturnya.

Baca Juga: Roma Menang Tipis dari Cagliari 1-0, Hattrick Barak Antarkan Verona Ungul 4-2 dari Sassuolon di Liga Italia

Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, Zudan juga turut menyayangkan tindakan pelaku. Trend bisnis digital, termasuk NFT, harus disikapi positif dan bijaksana oleh masyarakat untuk mewujudkan Indonesia yang semakin kreatif, inovatif, dan hebat.

“Di awal era ‘metaverse’ ini, semua kalangan harus bersatu-padu, berkolaborasi dan bersinergi untuk menuju Indonesia yang semakin kreatif, inovatif, dan hebat agar bisa bersaing dengan negara-negara maju lainnya yang telah menerapkan digitalisasi dalam layanan publik,” kata Zudan.***

Editor: Noval Anwari Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler