PKS Satu-satunya Partai yang Tolak Pemindahan Ibu Kota, Musni Umar: Perjuangkan Aspirasi Rakyat!

20 Januari 2022, 14:00 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar /Twitter @musniumar.

GALAJABAR - Pemerintah Indonesia sepakat akan memindahkan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Hampir seluruh fraksi partai politik setuju dengan rencana ini. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak rencana ini.

Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar lantas menanggapi hal ini. Menurut Musni, penolakan PKS merupakan tonggak sejarah bagi Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Musni melalui akun Twitter pribadinya @musniumar pada Rabu, 19 Januari 2022.

Baca Juga: Gelombang Omicron Sudah Capai Puncak, Perdana Menteri Inggris Bebaskan Warganya Untuk Tak Pakai Masker

“Tgl 18/1/2022 hari yg amat bersjrh & heroik bagi Partai Keadilan Sejahtera krn satu-satunya partai politik di DPR RI yg berani tolak pindah ibu kota negara dari Jkt ke Kaltim,” katanya dilansir Galamedia Kamis, 20 Januari 2022.

Menurutnya, PKS telah memperjuangkan aspirasi rakyat dengan menolak pemindahan IKN.

“PKS perjuangkan aspirasi rakyat yg tolak pindah Ibu Kota Negara. Sila baca ini,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, fraksi PKS DPR menolak Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) untuk dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Penolakan itu dibacakan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama dalam rapat Pansus IKN, Selasa, 18 Januari 2022 dini hari.

Baca Juga: Kasus Omicron Terus Bertambah, Kemenkes: Masyarakat Harus Bersiap Hadapi Gelombang Tiga Omicron

Suryadi mengungkapkan, alasan pihaknya menolak RUU IKN lantaran masih banyak substansi dan pandangan Fraksi PKS yang belum terakomodasi dalam RUU tersebut.

"Maka Fraksi PKS DPR RI, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujarnya.

Fraksi PKS melihat bahwa rencana pemindahan ibu kota negara mulai tahun 2024 itu tidak terdapat dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2005-2025.

"Yang ditetapkan dalam UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025. Hal ini dapat memberikan indikasi bahwa pemerintah tidak mengacu pada rencangan pembangunan jangka panjang yang telah ditetapkan sampai 2025," jelasnya.

Baca Juga: Mohammed Rashid Pencetak Gol Terbanyak Persib, Gol Tercepatnya Saat Persib Kalahkan Persela 3-1

Hal tersebut, menurut Fraksi PKS, dapat menyebabkan pencapaian tujuan yang tidak terarah dan tidak terkontrol sesuai UU RPJPN 2005-2025. ***

Editor: Noval Anwari Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler