Hindari Kecelakaan saat Lampu Merah, Menjaga Jarak Kendaraan Penting untuk Dilakukan

21 Januari 2022, 20:42 WIB
Tabrakan maut terjadi di Balikpapan Kalimantan Timur, Jumat 21 Januari 2022, menyebabkan 5 orang meninggal, satu luka berat dan 13 luka ringan. /Tangkapan Layar Instagram @bpbd_emergency_respont_call

GALAJABAR - Peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di Simpang Rapak Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat 21 Januari 2022 pagi, melibatkan truk tronton dan sejumlah kendaraan roda dua maupun empat.

Akibat kejadian kecelakaan tersebut, berdasarkan data dari pihak kepolisian, ada puluhan orang yang menjadi korban. Empat orang di antaranya meninggal dunia dan lainnya mengalami luka-luka.

Berdasarkan video rekaman CCTV yang tersebar di media sosial dan grup-grup Whatsapp, peristiwa tersebut terjadi tepat berada di stopan atau perempatan jalan saat sejumlah kendaraan berhenti di lampu merah.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu Ternyata Ini 3 Alasan Nyamuk Sering Terbang di Sekitar Telinga Manusia

Terlihat ada sejumlah mobil dan motor yang tengah antre menunggu lampu hijau, dalam kondisi antara kendaraan berdekatan satu sama lain tanpa jarak yang begitu jauh.

Namun seketika, sebuah truk tronton berwarna merah dari arah belakang dengan kecepatan tinggi menyeruduk kendaraan-kendaraan tersebut dengan sangat kencang, karena mengalami rem blong.

Menanggapi kecelakaan tersebut, pendiri sekaligus pengajar senior di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengungkapkan pentingnya memberi jarak pada saat berhenti di lampu merah.

"Ketika kita berhenti di lampu merah, kita itu harus menjaga jarak. Untuk berapa meternya itu tergantung sejauh mana mobil atau kendaraan kita bisa melakukan manuver escaping ketika ada kejadian yang tidak diinginkan," ungkap Sony Susmana, dikutip dari Antara, Jumat 21 Januari 2022.

Baca Juga: Tanggapi Sidak Giring ke Lokasi Formula E, Anies Baswedan: Kasihan Juga Waktunya Longgar Betul

Saat lampu merah, Sony juga menyarankan untuk tidak berfokus pada bagian depan saja melainkan sisi kanan kiri dan juga belakang. Hal itu untuk meningkatkan kewaspadaan pengendara agar bisa bermanuver dari kecelakaan.

Dalam hal ini, tidak disarankan untuk mengangkat pelatuk handbreak pada saat lampu merah. Hal itu dilakukan agar bisa lebih leluasa untuk menghindar ketika terjadi sebuah kecelakaan karena kecelakaan di lampu merah itu terjadi hanya dalam hitungan detik.

"Pastikan parking brake dari awal tidak berfungsi, jadi selama lampu merah yang diinjak adalah service brake. Kemudian segera cari langkah untuk menghindar, baik itu ke kiri atau ke kanan atau memberi sinyal kendaraan depan untuk memberi ruang," jelasnya.

Baca Juga: Covid-19 Cenderung Bermutasi, Warga Bandung Diimbau Tetap Waspada dan Taat Prokes

Dia juga menegaskan bahwa kebiasaan merapatkan barisan kendaraan pada saat lampu merah memang masih menjadi pekerjaan rumah di lalu lintas negara kita. Hal itu karena padatnya jalan dan juga akses yang terbatas.

Dua hal itu masih menjadi PR di lalu lintas jalan raya Indonesia, memang lalu lintasnya padat dan jalan terbatas. Seringkali mindset kita ketika lampu merah itu harus merapatkan kendaraan satu dengan kendaraan lainnya di lampu merah.

"Dengan kebiasaan yang seperti itu, ketika terjadi kecelakaan dari belakang, para pengendara tidak ada ruang untuk bermanuver atau menghindar," jelasnya.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith

Tags

Terkini

Terpopuler