Jaringan Indonesia-Malaysia, Upaya Penyelundupan Sabu-sabu Seberat 150 Kilogram Berhasil Digagalkan

25 Januari 2022, 19:11 WIB
Ilustrasi. Polda Aceh gagalkan penyelundupan sabu-sabu 150 kilogram. /Foto : Pixabay / kaboompics/

GALAJABAR - Upaya penyelundupan sabu-sabu seberat kurang lebih 150 kilogram, 145 ribu pil ekstasi dan 20 ribu butir pil happy five berhasil digagalkan oleh tim gabungan Polda Aceg dan Bea Cukai.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, dalam operasi penindakan penyelundupan tersebut, tim gabungan menangkap enam pelaku.

Para pelaku ditangkap di tiga tempat terpisah di Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Bireuen pada 22 Januari 2022

Adapun enam pelaku yakni berinisial DK, RK, IS serta tiga awak kapal UH, MK, MJ. Selain narkoba, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal motor, dua mobil, satu sepeda motor, dan enam unit telepon genggam.

Baca Juga: Tol Bawah Air Rencananya akan Dibangun di Ibu Kota Negara Nusantara

"Para pelaku merupakan jaringan Indonesia dan Malaysia. Petugas juga menemukan tiga tas berisi 35 bungkus diduga berisi ekstasi. Terungkapnya penyelundupan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat," kata Irjen Pol Ahmad Haydar, di Banda Aceh, Selasa 25 Januari 2022.

Informasi tersebut, tutur Ahmad Haydar, ada pengiriman narkoba melalui jalur laut Selat Malaka yang masuk ke Provinsi Aceh. Dari Informasi tersebut Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bersama Bea Cukai menyisir perairan Aceh.

"Dari penyisiran tersebut, tim gabungan menemukan kapal motor KM Putra Pesisir yang berada di Perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Petugas menggeledah kapal dan menemukan 150 bungkus teh beraksara China diduga berisi sabu-sabu," terang Kapolda.

Dari pemeriksaan awak kapal, lanjut Ahmad Haydar, mereka bertolak dari Kuala Leugeu, Aceh Timur, menuju perairan Malaysia dan bertemu dengan sebuah kapal serta menyerahkan narkoba tersebut. Mereka diperintah mengambil barang terlarang tersebut oleh pelaku DK.

Baca Juga: Proyek Besar Jokowi Ditolak Publik? Tagar #IKNProyekOligarki dan Tolak Pemindahan Ibu Kota Trending

Berdasarkan pengakuan awak kapal tersebut, tim gabungan mengejar dan menangkap DK dan RK. Serta menangkap IS selaku penerima narkoba yang dibawa awak kapal tersebut.

Keenam pelaku dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling berat pidana mati

"Dengan terungkapnya upaya penyelundupan tersebut, 915 ribu jiwa masyarakat Indonesia terselamatkan dari bahaya narkoba. Rinciannya, satu gram sabu-sabu bisa selamatkan lima orang, serta pil ekstasi dan happy five masing-masing satu orang," pungkas Irjen Pol Ahmad Haydar.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith

Tags

Terkini

Terpopuler