Kemenag Umumkan Logo Halal Baru, Ustadz Felix Siauw: Desain Lebih ke Politis Ketimbang Fungsi

13 Maret 2022, 14:47 WIB
BPJPH Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru / Tangkapan layar BPJPH

GALAJABAR - Ustaz Felix Siauw mengomentari perubahan logo "Halal" yang baru diresmikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Seperti diketahui, logo Halal yang semula berwarna hijau kini diganti menjadi warna ungu lengkap dengan tulisan 'Halal Indonesia'.

Penetapan logo Halal terbaru tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan tentang logo Halal baru ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Baca Juga: Cocok untuk Munggahan Ramadan, Resep Nasi Liwet dan Cumi Oseng Cabai Gendot

Dalam aturannya, logo ini mulai berlaku secara efektif terhitung sejak 1 Maret 2022 lalu.

Ustaz Felix Siauw lantas menilai logo Halal terbaru cenderung bersifat politis ketimbang fungsinya.

Hal itu disampaikan Ustaz Felix Siauw melalui Instagram pribadinya sembari mengunggah logo Halal baru dan yang lama.

“Dari segi desain, lebih kepada nilai politis ketimbang fungsi,” ujarnya melalui akun Instagram @felix.siauw dilansir pada Ahad, 13 Maret 2022.

Baca Juga: Menjelang Ramadhan, Ilmuwan Temukan Varian Covid-19 Gabungan Omicron dan Delta

Sementara dari segi kepentingan, Ustaz Felix menilai pergantian logo tidak penting sama sekali.

“Dari segi pentingnya, nggak penting ganti logo, tapi sarat kepentingan,” sambungnya.

Ustaz Felix juga mengasihani para pengusaha yang hendak mendapatkan logo Halal.

“Yang kepikir sama aku, kasian banget para pengusaha, yang pengen halal jadi semakin sulit, ganti lagi logo berarti tambah lagi biaya,” jelasnya.

Baca Juga: Lakukan 'Transaksi Ilegal', Ibu Ini malah Langsung Dikirim Minyak

“Memang yang nggak bisa ngurusin perkara besar, akan disibukkan dengan perkara kecil. Yang nggak mampu menyelesaikan hal penting, rewel dalam hal ga penting,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengaku masih menunggu kebijakan yang positif bagi umat dari Kementerian Agama (Kemenag).

“Masih nunggu kebijakan positif bagi umat, yang kayaknya seperti menunggu godot,” pungkasnya.

Sebelumnya telah dijelaskan penetapan logo Halal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Juga: Ini Wilayah di Indonesia yang Diprediksi Diguyur Hujan Lebat Minggu 13 Maret 2022

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Hal itu disampaikan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangan resmi yang dikutip Galajabar dari laman NU Online, Sabtu 12 Maret 2022. ***

Editor: Noval Anwari Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler