Status Kasus Dugaan Pengeroyokan Oleh Iko Uwais Naik ke Tahap Penyidikan

24 Juni 2022, 13:28 WIB
Iko Uwais. /Instagram @iko.uwais

GALAJABAR - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan aktor Iko Uwais ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu, 22 Juni 2022.

Dinyatakan terdapat unsur pidana dalam peristiwa dugaan pengeroyokan yang melibatkan Iko Uwais dengan salah seorang design interior bernama Rudi.

"Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira saat dikonfirmasi pada Kamis, 23 Juni 2022.

Baca Juga: Kepala Kantor Liga Muslim Dunia Ingin Gelar Dialog Antar Umat Beragama di Indonesia Karena Hal ini

Seperti diketahui, sebelumnya aktor laga yang sudah mendunia tersebut dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial RR ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu, 12 Juni 2022.

Laporan ini bermula saat Iko menggunakan jasa desain interior dari korban atau pelapor untuk membangun rumahnya.

Korban dan Iko sama-sama membuat perjanjian dengan nominal tertentu. Diketahui Iko baru membayar setengahnya, namun saat ditagih Iko diduga tidak terima perbuatan Rudi.

Saat korban bersama dengan istrinya mendatangi rumah Iko Uwais pada Sabtu, 13 Mei 2022, Iko pun memanggil korban. Disitulah cekcok antara Iko dan korban terjadi dan diduga Iko memukul Rudi.

Baca Juga: Tinggalkan Rumah Sakit Usai Operasi Tulang Pipi, Igbonefo Fokus untuk Pemulihan: Saya akan Kembali Lebih Kuat

Merasa nama baiknya tercemar, Iko Uwais balik melaporkan seorang desain interior bernama Rudi ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Juni 2022. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/ B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Ivan, peningkatan status perkara dilakukan setelah polisi menemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan. Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan adanya tersangka.

Baca Juga: Mulai Senin Depan, Pemerintah akan Sosialisasikan Beli Minyak Goreng Curah Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

"Belum penetapan tersangka, jadi proses penyidikan ini penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," jelasnya.

Ivan mengungkapkan, peningkatan status perkara kasus dugaan pengeroyokan ini juga ditandai dengan ditemukannya dua alat bukti baru, salah satunya hasil visum.

"Beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur," tutupnya.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith

Tags

Terkini

Terpopuler