Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia: Jokowi Langgar Janji Lindungi Hak Asasi Manusia

14 Oktober 2020, 09:08 WIB
Presiden Joko Widodo atau yang sering juga disapa Presiden Jokowi. /Setkab.go.id

GALAJABAR -  Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid melalui keterangan pers, Selasa, 13 Oktober 2020, menyatakan, penangkapan terhadap tiga pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) adalah upaya menebar ketakutan terhadap mereka yang mengkritik Omnibus Law Cipta Kerja.

Seperti dikutip galajabar dari galamedianews.com, tiga petinggi KAMI yang ditangkap adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

"Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja," ujar Usman.

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Warga Garut, KA Garut-Cibatu Mulai Beroperasi Awal 2021 Mendatang

Kebebasan berekspresi di Indonesia, imbuhnya, semakin terancam dengan adanya penangkapan petinggi KAMI.

Dengan penangkapan petinggi KAMI, tegas Usman, Presiden Joko Widodo telah melanggar janjinya sendiri untuk melindung hak asasi manusia.

Menurutnya, negara harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik. Pemerintah juga didesak untuk menghormati hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi.

Baca Juga: Ukraina Kalahkan Spanyol, Sheva Puji Perjuangan Anak Asuhnya

"Pihak berwenang harus segera membebaskan ketiganya yang dijerat hanya karena mempraktikkan kebebasan berbicara, dengan tanpa syarat," kata Usman.

Sampai saat ini, polisi belum menjelaskan secara rinci kasus yang menjerat aktivis KAMI yang ditangkap.

Khusus untuk Syahganda, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengungkapkan, yang bersangkutan ditangkap karena diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Belanja Sepatu dengan Memilih Harga Melalui Choose What You Pay

Awi menjelaskan, Syahganda ditangkap oleh penyidik di rumahnya di Depok, Jawa Barat pada Selasa dini hari, 13 Oktober 2020, sekitar pukul 04.00 WIB.

Dari surat penangkapan, Syahganda diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA melalui media sosial.

Dalam surat perintah penangkapan itu pun tertulis Syahganda sebagai pengguna akun Twitter @syahganda.

Baca Juga: Piala Eropa 2020 Bakal Digelar Dengan Skenario Baru pada Februari 2021

Awi mengatakan dari delapan yang ditangkap, lima orang sudah dijadikan tersangka dengan tuduhan penghasutan dan penyebaran hoaks. Lima orang tersebut kini ditahan di Bareskrim Mabes Polri. (Penulis: Dicky Aditya)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler