Munarman Dilaporkan ke Polisi, Barisan Ksatria Nusantara: Gara-gara Lidah

- 22 Desember 2020, 09:47 WIB
Sekretaris Umum FPI, Munarman
Sekretaris Umum FPI, Munarman /YouTube/Fadli zon Official

GALAJABAR - Barisan Ksatria Nusantara telah melaporkan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (Sekjen FPI), Munarman secara resmi ke Polda Metro Jaya, Senin 21 Desember 2020 lalu.

Adapun alasan pihak Barisan Ksatria Nusantara melayangkan laporan tersebut yakni atas dugaan ujaran kebencian dan berita bohong.

Perwakilan Barisan Ksatria Nusantara, Zaenal Arifin mengaku melaporkan Munarman guna mengembalikan rasa nyaman dan rasa kehidupan yang damai di tengah masyarakat.

Baca Juga: Budi Gunadi Sadikin, Sosok yang Disebut Bakal Menggantikan Terawan Sebagai Menteri Kesehatan

Ia menambahkan, Munarman juga dilaporkan terkait pernyataan bohong, penghasutan, ujaran kebencian terhadap institusi negara.

"Seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum. Apalagi tidak disertai barang butki," katanya.

Zaenal menilai, hal yang sering disampaikan Munarman bisa mengakibatkan adu domba dan perpecahan anak bangsa.

Baca Juga: Bacaan Doa untuk Orang Tua di Momen Hari Ibu, Sayangilah Kedua Orang Tuaku Ya Allah

"Jadi kami melaporkan yang bersangkutan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo, Pasal 45 Ayat 22 UU ITE, pasal 14 15 UU No Tahun 1996 Peraturan Hukum Pidana. Pasal 160 KUHP," katanya tegas.

Sebagai informasi, laporan Munarman kepada Polda Metro Jaya tertuang dalam Nomor Lp/7557/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 21 Desember 2020 dengan nama pelapor H. Zaenal Arifin.

"Kami ingin mencari keadilan karena gara-gara lidah Munarman, masyarakat dibuat bingung," ucap dia mengakhiri.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x