Sowan ke Jawa Tengah, Menteri Agama Gus Yaqut Bicarakan Ujaran Kebencian, Intoleran Hingga Teroris

- 26 Desember 2020, 09:32 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sowan ke sejumlah pesantren di Jawa Tengah.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sowan ke sejumlah pesantren di Jawa Tengah. /kemenag.go.id



GALAJABAR - Setelah menjadi Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melakukan safari ke Jawa Tengah.

Setelah meminta nasihat pamannya, KH Ahmad Mustofa Bisri, Gus Yaqut bersilaturahim ke Ponpes Al-Anwar Sarang Rembang dan Ponpes LP3iA, Narukan, Kragan pada Jumat, 25 Desember 2020.

Kedatangan Menag di Ponpes Al-Anwar disambut Nyai Heni Maryam Maimoen dan KH Ubab Maimoen beserta adik-adiknya, termasuk Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen.

Ikut mendampingi Menag, Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Musta'in Ahmad.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2021, Semoga Tuhan Selalu Menyertaimu

Di Sarang, Menag berbicara tentang fenomena hatespeech (ujaran kebencian) dan sikap intoleran. Menag meminta nasihat dalam menjalankan tugasnya di Kementerian Agama.

“Tantangan kita adalah menghadapi hatespeech dan sikap intoleran, termasuk terorisme.  Ini yang musti dihindari,” ujar Menag seperti dirilis laman resmi Kementerian Agama RI.

KH Ubab Maimoen mengatakan, fenomena sekarang banyak pesantren yang tidak ada kyainya.

Menurutnya, hal tersebut perlu diperhatikan agar tidak menjadi pintu masuk pemahaman-pemahaman keagamaan yang berbeda dari pesantren umumnya.

Baca Juga: Leicester City vs Man United, Solskjaer Menolak Comeback Saat Boxing Day

“Banyak pesantren yang tidak ada kyainya. Kadang paham agama yang berbeda muncul  dari situ,” ujarnya.

Hal sama dibahas Menag saat bertemu Gus Baha, yaitu terkait pesantren dan juga fenomena ujaran kebencian serta intoleransi.
Menag juga menyampaikan sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Kemenag.

Antara lain, persiapan haji di masa pandemi, penguatan aspek manajerial, dan tindak lanjut dari Undang-Undang Pesantren.

Baca Juga: Leicester vs Man United, Jamie Vardy Dipastikan Tampil dan Bertekad Ubah Rekor Buruk Boxing Day

Akhir November 2020, Kementerian Agama telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menjadi turunan dari UU Pesantren.

Ketiga regulasi tersebut adalah PMA No 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (diundangkan pada 3 Desember 2020), PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020), dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly (diundangkan pada 3 Desember 2020).

Pada kunjungan ke dua pesantren tersebut, Menag menyerahkan bantuan dari Kementerian Agama, masing-masing berupa uang sebesar Rp150 juta.

Baca Juga: Login di dtks.kemensos, Begini Cara untuk Mengetahui Penerima Bansos Tunai Rp300 Ribu

Dana tersebut merupakan bantuan untuk pembangunan asrama pondok pesantren. Dengan bantuan ini, diharapkan akan membantu peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di pesantren.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x