Setelah Buron Dua Bulan, Tersangka Penipuan Rp11 Miliar Ditangkap, Polisi: Tersangka Kerap Pindah

- 1 Januari 2021, 23:39 WIB
ANTARA
ANTARA /ANTARA

GALAJABAR - Setelah buron selama dua bulan, tersangka penipuan yang merugikan korbannya hingga Rp11 miliar, Arifin Wijaya (AW) alias Pepen akhirnya ditangkap Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera, tim penyidik Unit 1 Subdit Harda yang melakukan penangkapan dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara.

"Setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih, pada hari ini sekitar pukul 08.50 WIB, kita berhasil mengamankan (AW) di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” kata Dwiasi seperti dikutip Galajabar dari Antara News, Jumat, 1 Januari 2021.
 Baca Juga: Ini Panduan Sehat Fisik dan Mental di Tahun 2021
Menurut Dwiasi, selama melarikan diri, AW yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) ini sering berpindah-pindah tempat agar tidak terlacak polisi.

“Sebelum dilakukan upaya penangkapan, DPO berpindah-pindah sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi, bersembunyi di kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing," katanya.

Tersangka AW kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan terancam dengan ancaman pidana kurungan selama 7 tahun.
Baca Juga: Cek SMS, Mungkin Nama Anda Termasuk Penerima Vaksin Covid-19
Petugas juga akan memeriksa kesehatan tersangka untuk memastikan ia bebas dari Covid-19. 

Setelah itu, dilanjutkan proses penyidikan di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Polisi menetapkan AW sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Modus yang dilakukannya adalah memalsukan keterangan dalam akte notaris.

Baca Juga: Alhamdulillah, 5.005 Pasien Covid-19 di Kota Bandung Dinyatakan Sembuh

Akibat perbuatannnya, korban mengalami kerugian hingga Rp11 milar. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, diteruskan kepada Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.

Selain AW, penyidik juga telah menahan satu orang tersangka lain, yaitu Ahmad Asnawi alias Sam atas perannya sebagai penerima kuasa dari tersangka AW. ***


Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x