Kementerian Kesehatan : Vaksinasi Membutuhkan Waktu 15 Bulan

- 3 Januari 2021, 15:24 WIB
Tangkapan layar juru bicara vaksin COvid-19, Siti Nadia Tarmizi dalam media briefing
Tangkapan layar juru bicara vaksin COvid-19, Siti Nadia Tarmizi dalam media briefing /twitter.com/KemenkesRI

GALAJABAR - Vaksinasi Covid-19 di Indonesia membutuhkan waktu sekitar 15 bulan, yakni terhitung dari Januari 2021 hingga Maret 2022.

Demikian disampaikan Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam jumpa pers update target penyelesaian vaksinasi dan kesiapan vaksin Covid-19 secara virtual, Minggu 3 Januari 2021.

"Secara total kita membutuhkan waktu 15 bulan yang akan dihitung mulai Januari 2021 hingga Maret 2022. Ini adalah waktu 15 bulan pelaksananaan vaksinasi yang akan kita lakukan secara bertahap," kata Siti Nadia Tarmizi.

Baca Juga: Hari Ini, Biofarma Distribusikan 3 Juta Dosis Vaksin Sinovac

 Ia mengatakan, vaksinasi selama 15 bulan tersebut bertujuan untuk menuntaskan Program Vaksinasi Covid-19 yang akan dilakukan di 34 provinsi dan mencapai total populasi sebesar 81,5 juta orang.

Menurut dia, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 selama 15 bulan akan berlangsung selama dua periode, yakni periode pertama dari Januari hingga April 2021 dan akan memprioritaskan kepada 1,3 juta tenaga kesehatan serta 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi.

Kemudian periode kedua yang berlangsung dari April 2021 hingga Maret 2022, yang akan menjangkau jumlah masyarakat dari sisa periode pertama.

Baca Juga: Sekda Jabar : KREASI Jabar Harus Menjadi Solusi Bagi Permasalahan Ekonomi di Masa Pandemi

"Kami juga ingin mengklarifikasi terkait beberapa pemberitaan bahwa dibutuhkan waktu 3,5 tahun untuk merampungkan vaksin di Indonesia. Kami sampaikan adapun yang disampaikan Pak Menteri dengan waktu 3,5 tahun adalah proyeksi penyelesaian vaksinasi di seluruh dunia. Sementara di Indonesia kita menyelesaikan vaksinasi COVID-19 ini dalam kurun waktu 15 bulan," kata dia.

 Selain itu, lanjut Nadia, pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan 3 M sebelum dan pada saat vaksinasi COVID-19 berlangsung.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah