BEM UI Desak Pemerintah Cabut SKB Pembubaran FPI, Refly Harun Ungkap Ada Satu Hal yang Luput

- 6 Januari 2021, 10:23 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Antara



GALA JABAR - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) telah mengeluarkan pernyataannya mendesak pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (sKB) tentang pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Sehubungan hal itu, ahli hukum tata negara Refly Harun menyatakan dukungannya terhadap pernyataan tersebut.

"BEM UI mengatakan bahwa mereka mengecam SKB tiga menteri dan tiga kepala lembaga. Yang saya katakan mengeroyok FPI," katanya dalam tayangan video YouTube pada kanal Refly Harun, dikutip Rabu 6 Januari 2021.

Refly pun turut menyinggung maklumat kapolri. Menurut Refly, maklumat kapolri juga telah melanggar sejumlah hal.
 
Termasuk, hak asasi manusia. "Dan maklumat kapolri yang melarang untuk mengakses FPI," jelas Refly Harun.

"Mereka (BEM UI) mendesak SKB tersebut dicabut karena tidak menghormati prinsip negara hukum. Melanggar konstitusi, melanggar hak asasi manusia," ujarnya.

"Dan sebenarnya ada satu hal yang mereka luput," tambahnya.

Baca Juga: Kapolri Dijabat Gatot Eddy Pramono dan Listyo Sigit Prabowo Sebagai Wakapolri Jadi Gagasan Istana

Lantas, Refly Harun menilai pelarangan kegiatan FPI telah melanggar hukum.

"Yaitu melanggar juga undang-undang yang menjadi dasar pencabutan pelarangan atau pembubaran FPI," tutur Refly Harun.

"Yaitu Undang-undang 16 Tahun 2017 karena pembubaran atau pelarangan ini tidak mengikuti prosedur yang diatur. "Walaupun prosedur itu sangat simple."

Baca Juga: PPATK Bekukan 59 Rekening FPI Karena Curiga Hasil Tindak Pidana

"Tapi rupanya mereka bicara soal tidak adanya putusan pengadilan yang saya juga setuju," tandasnya.

Ketua BEM UI Fajar Adi Nugroho
Ketua BEM UI Fajar Adi Nugroho


Ketua BEM UI Fajar Adi Nugroho menyatakan melarang FPI dengan dasar SKB Menteri sama sekali tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.

"Tidak selarasnya muatan SKB tersebut dapat ditinjau dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas") yang menghapuskan mekanisme peradilan dalam proses pembubaran organisasi kemasyarakatan," sebut Fajar dalam pernyataannya, Selasa 5 Januari 2020.

Baca Juga: Formasi Guru pada CPNS 2021 Tetap Dibuka Secara Terbatas Selain Rekrut Melalui Skema PPPK

BEM UI juga mengutip penjelasan Mantan Ketua MK, Jimly Asshidiqie terkait hukum dan perundang-undangan yang tidak boleh ditetapkan secara sepihak atau hukum tidak bisa dibentuk untuk menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa.

"Beliau memaparkan bahwa hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi," katanya.

Pasalnya, lanjut dia, hukum memang tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa, tetapi menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa terkecuali.

Baca Juga: Megawati Sokarnoputri Berpeluang Nyalon di Pilpres 2024, Jimly Asshiddiqie: Boleh Juga Ini

BEM UI juga mengkritik Maklumat Kapolri yang melarang sejumlah aktivitas terkait FPI, termasuk di internet yang mereka anggap melanggar hak atas informasi dalam Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 UU HAM.

"Aturan Maklumat Kapolri a quo tentu saja akan dijadikan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan represif dan pembungkaman, khususnya dalam ranah elektronik," tegasnya.

Oleh sebab itu, BEM UI mendesak pemerintah mencabut SKB Pembubaran FPI tersebut, termasuk Maklumat Kapolri. 

Ia pun mengecam segala pembubaran ormas oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas.

Baca Juga: Jenis Olahraga yang Tidak Direkomendasikan bagi Penderita Asma

Kemudian BEM UI juga mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.

Kemudian mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang.

Terakhir, BEM UI mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama pelindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x