Setelah Pemerintah Melarang Kebaradaan FPI, Aparat Gabungan Sambangi Petamburan

- 30 Desember 2020, 20:43 WIB
ANTARA
ANTARA /ANTARA

GALAJABAR - Setelah pemerintah melarang keberadaan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI), Komando Distrik Militer 0501 Jakarta Pusat (Kodim 0501/JS BS bersama pasukan gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan pemerintah daerah menggelar patroli tiga pilar guna menertibkan atribut.

Hal ini diungkapkan Dandim 0501/JP BS Kolonel Inf. Luqman Arief, dikutip Galajabar dari Aantara News, Rabu, 30 Desember 2020. 

"Nanti kita bersama sama tiga pilar gabungan untuk menertibkan di wilayah Jakarta Pusat," kata Luqman.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Permintaan pada Tahun Baru, Dinas Perdagangan Cimahi Tambah Kuota Si Melon
Bersama Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Heru Novianto, Kolonel Inf. Luqman Arief sempat menyambangi Jalan Petamburan 3.

Keduanya mengimbau masyarakat untuk mencopot sendiri atribut FPI karena pemerintah telah melarang FPI.

Saat berada di Petamburan, anggota Polres Metro Jakarta Pusat sempat membawa tujuh pemuda guna menanyakan dan mendata identitas.
Baca Juga: Kota Cimahi Kejar Cakupan Kepesertaan JKN, Plt. Wali Kota Sebutkan Sasaran Utamanya
Menurut Heru Novianto, anggota Polres Metro Jakarta Pusat tidak menangkap ataupun menahan tujuh pemuda itu, melainkan hanya menanyakan identitas dan mendata.

"Kita baru menanyakan saja, hanya kita amankan terus kita tanyakan saja, tidak ada istilahnya penangkapan dan ditahan tidak ada," ujarnya.

Lokasi yang sebelumnya dijadikan Kantor Sekretariat DPP FPI telah diperiksa aparat gabungan untuk memastikan tidak ada kegiatan di lokasi tersebut.
Baca Juga: Duuhh.., 2.300 Siswa SMP di Cimahi Terindikasi Bermasalah Dalam PJJ
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujarnya. ***


Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x