Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Sebelum Berangkat Kuliah, Persiapkan Hal-Hal Berikut Ini Agar Tidak Dilanda Stres Berat
Sementara kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 20.00 WIB;
mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Joe Biden Membawa Harapan Pulihnya Ekonomi Global
Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
“Tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” ujar Airlangga.
Dalam keterangan persnya, Airlangga juga menyampaikan mengenai perkembangan situasi Covid-19 di Indonesia.