Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 8,2 kilogram Sabu dan 21 Ribu Pil Ekstasi

- 29 Januari 2021, 23:29 WIB
Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu /ABRIAWAN ABHE/Antara

GALAJABAR - Sebanyak 8,2 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu, 21 ribu butir ekstasi dan 220 pil "happy five" disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Barang haram tersebut milik jaringan Malaysia-Indonesia yang hendak diselundupkan ke Batam.

"Penyidik pun berhasil menciduk lima tersangka saat menggagalkan penyelundupan barang haram yang dikendalikan oleh narapidana ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat 29 Januari 2021.

Baca Juga: Masa Depan Ramos di Real Madrid Tidak Jelas, Negoisasi Perpanjangan Kontrak Menemui Jalan Buntu

Irjen Argo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Dit Tipidnarkoba bersama Bea dan Cukai melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengintai sebuah kendaraan mobil yang diduga membawa narkoba.

 "Kemudian kami dapat target, kami lakukan penangkapan sekitar Kamis 21 Januari 2021," kata Argo.

Baca Juga: Kapasitas Pemakamaan Menipis, Pemprov DKI Perkecil Ukuran Lubang Kuburan

Dari penangkapan itu, penyidik berhasil menangkap dua tersangka bernama Sefri Kasarua alias Sefri dan Muh. Nofrian Syah alias Nofri di Kampung Agas, Tanjung Uma, Batam.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menemukan tas hitam berisi sabu-sabu, ekstasi dan "happy five".

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah