Mendorong Penyediaan Lapangan Kerja dan Kemudahan, Pemerintah Kebut Penyelesaian Aturan Turunan UU Cipta Kerja

- 31 Januari 2021, 13:35 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. /DOK. Kemenko/

 

GALAJABAR - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mempersilakan masyarakat memberikan masukan atas penyusunan peraturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Saat ini, ada empat kanal yang bisa dijadikan ruang oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mengenai peraturan turunan UU Cipta Kerja, yaitu melalui tim serap aspirasi (TSA), acara serap aspirasi, serta melalui surat resmi ke Kemenko Perekonomian dan kementerian/lembaga terkait.

"Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan empat kanal utama bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi," kata Airlangga Hartarto, dikutip Galajabar dari Antara, Ahad, 31 Januari 2021.

Baca Juga: Bebas ! Danau Putra Kembali ke Hutan Gunung Leuser

Saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan 54 aturan turunan UU Cipta Kerja, terdiri dari  49 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres). Apabila telah selesai, peraturan tersebut diharapkan mendorong penyediaan lapangan kerja dan kemudahan berusaha.

Dari 54 peraturan itu, dua rancangan PP (RPP) sudah menjadi PP dan diundangkan, yaitu PP 73/2020 dan PP 74/2020). Menko Perekonomian pun telah menyampaikan 38 RPP dan 4 rancangan perpres untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.

Kemudian, sembilan RPP dan satu rancangan perpres telah selesai dibahas. Saat ini RPP dan rancangan perpres tersebut sedang dalam proses harmonisasi dan pembulatan substansi.

Baca Juga: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Puluhan Kios di Jalan Soekarno-Hatta Bandung Hangus Terbakar

Hingga 25 Januari 2021, masyarakat telah menyampaikan masukan dan aspirasinya melalui portal UU Cipta Kerja dan Posko Cipta Kerja sebanyak 112 masukan melalui web-form, 48 melalui e-mail, dan 4,88 juta pengakses.

Masukan secara tatap muka (luring/offline) juga dilakukan dalam acara serap aspirasi di 15 daerah seluruh Indonesia. Melalui acara ini, tercatat sebanyak 38 masukan.

Aspirasi dan masukan melalui TSA yang menampung, membahas, dan memberikan rekomendasi sebanyak 227 berkas masukan.

Baca Juga: Penerapan Undang-Undang Keamanan Nasional , Warga Hong Kong Punya Kesempatan Jadi Warga Negara Inggris

Masyarakat pun menyampaikan masukan melalui surat resmi ke Kemenko Perekonomian maupun ke kementerian dan lembaga terkait, sebanyak 72 berkas masukan.

Airlangga menyatakan, peraturan pelaksanaan yang terdiri atas RPP dan rancangan perpres akan semakin mengukuhkan tujuan utama UU Cipta Kerja, sebagai bentuk reformasi regulasi dan upaya debirokratisasi sehingga mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).

UU Cipta Kerja, imbuhnya, juga mendorong ketersediaan lapangan kerja, kemudahan perizinan berusaha, hingga mendorong masyarakat membuka usaha baru. Lalu, penguatan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi. ***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x