GALAJABAR – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi menerbitkan Surat Edaran Mendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan resmi ditiadakan.
Oleh karena itu, di masa pandemi Covid-19 ini, Ujian Nasional dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan ke jenjang yang lebih tinggi.
Baca Juga: Ramai di TikTok, Begini Sinopsis Film Clouds yang Bikin Nangis dari Menit Awal
Dikutip galajabar dari Antara, berikut 3 syarat kelulusan yang harus ditempuh para peserta didik agar bisa lanjut ke jenjang yang lebih tinggi, di antaranya:
1.Memperoleh nilai rapor tiap semester
2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku, minimal baik
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: Soo Ae dan Kim Kang Woo Dikonfirmasi Bintangi Drama Terbaru JTBC, Simak Sinopsis nya
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi dari nilai rapor, nilai sikap, prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes secara luring (offline) atau daring (online), dan bentuk penilaian lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan..