Novel Baswedan Dipolisikan Karena Cuitan Twitternya Mengenai Meninggalnya Ustad Maaher, Iwan Fals : Dikit-Diki

- 11 Februari 2021, 19:51 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan.*
Penyidik senior KPK Novel Baswedan.* /Instagram/@nazaqistisha

GALAJABAR – Penyidik senior KPK, Novel Baswedan diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE), dikarenakan cuitanya di Twitter yang mengomentari tentang wafatnya ustaz Maaher At- Thuwailibi di dalam penjara.

“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Ustadz Maaher meninggal di rutan polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah… Apalagi dengan ustadz, ini bukah hal yang sepele loh…,” tulis Novel pada akun twitter @nazaqista pada hari Selasa, 9 Februari 2021.

Cuitan tersebut sontak memancing beragam respons dari warganet. Ada yang menyebut Novel telah memprovokasi, ada juga yang membela dan mendukung pernyataanya.

Baca Juga: Dijamin Seru, Begini Cara Mengisi Kegiatan Rayakan Imlek di Tengah Pandemi

Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK) karena dianggap telah menggiring opini atau memprovokasi publik dengan hoaks atas meninggalnya ustaz maaher, Kamis, 11 Februari 2021.

“Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga melakukan ujaran hoaks dan Provokasi,” Kata Wakil Ketua DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa mitra Kamtibnas (PPMK)), Joko Priyosi, Gedung Bareskrim.

Saat ini Joko Bersama para rekanya masih membuat laporan ke BAreskrim sehingga belum ada nomor laporan polisi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Juara Umum Lomba Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan Versi Aliansi Mahasiswa UGM

Joko mengatakan bahwa Novel Akan dilaporkan dengan sangkaan berita bohong sesuai pasal 14, pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang nomor 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.

Selain itu, Joko memberitahukan bahwa akan mengadukan Novel ke KPK karena bukan kewenanganya sebagai penyidik mengomentari ustaz Maaher.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah