GALAJABAR – Setelah sebelumnya vaksin Sinovac ditetapkan hanya diperuntukkan bagi usia 18 hingga 59 tahun, akhirnya Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pengecahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021.
Surat edaran tersebut berisi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk kelompok lanjut usia (lansia), komorbid (penyakit penyerta), dan penyintas (pasien sembuh) Covid-19 serta sasaran tunda.
Baca Juga: Fadli Zon, Demokrasi Indonesia Cacat
Pada Jumat, 12 Februari 2021, di Jakarta, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional menyampaikan hasil penelitian, bahwa vaksinasi Covid-19 akhirnya dapat diberikan kepada kelompok usia di atas 60 tahun.
Namun sebelum menjalani vaksinasi, semua kriteria yang termasuk dalam SE tersebut harus dilakukan anamnesa atau pemeriksaan dengan cara wawancara, baik langsung pada pasien (auto anamneses) atau pada orang tua/sumber lain (allo anamneses).
Rencana pelaksanaan pemberian vaksinasi dilakukan dengan mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Kesitimewaan Hari Jumat dan Amalan yang Sebaiknya Dilakukan
Kelompok lansia yang akan diberi vaksinasi harus berusia 60 tahun ke atas dengan diberikan dua dosis. Jarak pemberian vaksin adalah 28 hari (0 dan 28).
Kemudian, kelompok komorbid seperti hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg.