Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD: Jika Memuat Pasal Karet, Mari Kita Merevisi UU ITE

- 16 Februari 2021, 11:01 WIB
Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan mendiskusikan perihal revisi UU ITE.
Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan mendiskusikan perihal revisi UU ITE. /Instagram.com/@mohmahfudmd

GALAJABAR – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah akan mendiskusikan revisi Undang-Undang ITE.

Hal tersebut disampaikannya melalui akun Twitter pada Senin, 15 Februari 2021.

“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE,” tulisnya dilansir Galajabar dari akun Twitter @mohmahfudmd.

Baca Juga: Fahri Hamzah Angkat Suara Soal UU ITE: Cabut Saja, Segera Bahas RUU KUHP Baru

Mahfud MD menyebut pada tahun 2007 banyak pihak yang mengusulkan pembuatan UU ITE tersebut.

“Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE,” tulisnya lagi.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengajak untuk merevisi UU ITE, jika UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet.

Baca Juga: Jelang RB Leipzig vs Liverpool: Mampukah Skuat Pincang The Reds Mengatasi Permainan Die Roten Bullen

“Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb,” terangnya.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah