BNN Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 2 Triliun Milik Jaringan Palembang, Medan dan Jakarta

- 17 Februari 2021, 14:59 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu
Ilustrasi Sabu-sabu /dok/

GALAJABAR - Sabu seberat 466,19 kg yang siap diedarkan milik jaringan sindikat narkoba yang beroperasi di Palembang, Medan, dan Jakarta digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Barang bukti "kristal putih" seberat hampir setengah ton itu merupakan hasil pengungkapan empat kasus. Diperkirakan nilai sabu tersebut mencapai Rp 1 triliun sampai Rp 2 triliun.

"Kita di sini sekarang melakukan mapping, 'updating', yang sudah ada berkaitan dengan zona-zona rawan narkotika. Kita tidak mau dalam situasi sulit dalam operasi yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan COVID-19 kemudian juga masyarakat bisa juga terpapar narkoba seperti apa yang ada di depan kita," ujar Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 17 Februari 2021.

Baca Juga: Rapat Pimpinan TNI-Polri, Kapolri Minta Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Segera Dituntaskan

Kasus pertama hasil operasi pengungkapan jaringan Medan-Palembang pada 2 Februari 2021. Petugas BNN menggeledah sebuah bus yang melintas di daerah Alang-Alang, Palembang.

Dari penggeledahan itu petugas berhasil menyita sabu seberat 15,52 kg dari dua tersangka berinisial MT dan EJ.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap dua orang berinisial JN dan YR dan menyita barang bukti sabu seberat 10,38 kg di wilayah Medan. Selain itu, BNN juga turut mengamankan pengendali jaringan berinisial NAS.

Baca Juga: Ternyata, Pemerintah Indonesia Pernah Menjatuhkan Hukuman Mati kepada Koruptor Sepanjang 15 Tahun Terakhir

Kasus kedua merupakan pengungkapan yang dilakukan BNN bekerja sama dengan Bakamla RI dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi pada 6 Februari 2021.

 Dari pengungkapan yang dilakukan di wilayah Kepulauan Seribu itu, BNN berhasil menyita 436,30 kg sabu yang disinyalir turut melibatkan jaringan internasional.

Awalnya, BNN menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Seribu. Setelah dilakukan operasi oleh tim gabungan, dilakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka, yakni pria berinisial MUL dan dua perempuan berinisial SH dan MG di sebuah rumah tinggal di daerah Pulau Untung Jawa.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 17 Februari 2021: Masakan Nana Mengingatkan Kevin pada Claudia

BNN pun menyita barang bukti 21 bungkus berisi 433 wadah plastik yang di dalamnya terdapat sabu seberat 436,30 kg.

Jaringan ini diketahui dikendalikan oleh seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB, Slawi, Jawa Tengah, berinisial DA alias Alex.

"Kemudian dari pengembangan juga, dari yang disebut dengan tempat kejadian atau 'crime scene' itu tanggal 7 Februari juga dilakukan pengamanan tersangka berinisial SD di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti 1,99 kg sabu," papar Petrus menjelaskan pengungkapan kasus ketiga.

Baca Juga: 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan

Adapun kasus terakhir yakni pengungkapan transaksi 2 kg narkotika di sebuah area parkir hotel di daerah Cengkareng, Jakarta Barat pada 9 Februari 2021. Dari pengungkapan itu, petugas BNN berhasil mengamankan dua tersangka berinisial UA dan AR.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia mengatakan dengan digagalkannya peredaran setengah ton sabu tersebut, sekitar 1,3 juta jiwa berhasil diselamatkan.

"Kita bayangkan kalau sabu ini sempat beredar, berarti ada kurang lebih 1,3 juta jiwa yang bisa kita selamatkan. Tadi sudah disampaikan oleh ka BNN. Kalau kita lihat nilai rupiah-nya ini mungkin hampir Rp1 triliun hingga Rp2 triliun, bayangkan," ujar dia.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x