Kominfo Dukung Lembaga Yudikatif Membuat Pedoman Pelaksanaan UU ITE

- 17 Februari 2021, 16:35 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate memberikan dukungan pembuatan pedoman interpretasi UU ITE, Jakarta, 16 Februari 2021. /kominfo.go.id/
Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate memberikan dukungan pembuatan pedoman interpretasi UU ITE, Jakarta, 16 Februari 2021. /kominfo.go.id/ /

GALAJABAR - Setelah Presiden Jokowi menyinggung soal UU ITE yang dianggap tidak memberikan rasa keadilan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) turut mendukung pembuatan pedoman pelaksanaan UU ITE.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate melalui siaran pers nomor 45/HM/KOMINFO/02/2021 mendukung lembaga yudikatif memperjelas penafsiran terhadap pasal karet yang ada dalam UU ITE.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dianggap mengandung banyak pasal karet yang multitafsir.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Lakukan Vaksinasi, Menkes Budi Gunadi: Contoh yang Baik Bagi Lansia di Indonesia

“Kominfo mendukung Mahkamah Agung, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian/lembaga yang terkait dalam membuat interpretasi resmi terbaru terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran,” ucapnya di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021, lansir dari Kominfo.

Johny berpendapat bahwa UU ITE berfungsi untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih dan beretika.

“Semangat UU ITE sebetulnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif,” tuturnya.

Baca Juga: Tayang Malam Ini di Biosop Trans TV, Simak Sinopsis Film Venom Sebelum Menontonnya

Dirinya menyampaikan bahwa pemerintah akan bersikap lebih selektif dalam menyikapi dan menerima laporan yang berkaitan dengan kasus seputar UU ITE.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x