Hal tersebut dilakukan agar keadilan bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Pemerintah akan lebih selektif menyikapi dan menerima laporan UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir berdasarkan hati-hati,” kata Johny.
Baca Juga: 5 Perairan Paling Angker di Indonesia, Tidak Kalah dariSegitiga Bermuda
Kominfo menungkap bahwa sebetulnya beberapa pasal yang dianggap karet dalam UU ITE sudah melewati uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasilnya menyatakan seluruh pasal dalam UU ITE sudah dianggap konstitusional oleh MK.
Johny menyebutkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang dianggap pasal karet, sudah diuji oleh MK dan dinyatakan konstitusional.
Baca Juga: Miris, Kakek 85 Tahun Masih Menarik Becak untuk Memenuhi Kebutuhan Hidupnya
Peraturan produk pemerintah dan DPR ini dianggapnya merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Misalnya ketentuan dalam KUHP yang berhubungan dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE,” ungkap Kominfo tersebut.
Hal ini senada dengan seruan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta kepada jajarannya agar menyusun pedoman pelaksanaan UU ITE bagi penyidik.