Wacana Penghapusan Pasal Karet UU ITE, Ferdinand Hutahaean: Presiden Jokowi Jangan Terpengaruh oleh Rayuan

- 18 Februari 2021, 13:48 WIB
Ferdinand Hutahaean terlibat perang komentar dengan Said Didu soal aktivitas buzzer yang harus dibubarkan.
Ferdinand Hutahaean terlibat perang komentar dengan Said Didu soal aktivitas buzzer yang harus dibubarkan. /Instagram.com/ @Ferdinand_Hutahaean


GALAJABAR - Beberapa waktu lalu, pemerintah berencana menghapus pasal-pasal karet yang terdapat pada Undang-Undang ITE.

Rencana penghapusan pasal-pasal karet tersebut tak lepas dari sorotan mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand menilai bahwa ada upaya besar yang dilakukan oleh pihak tertentu dari narasi-narasi yang dibuat untuk penghapusan pasal UU ITE.
 

Sehingga menurutnya, hal tersebut perlu diwaspadai bila itu adalah agenda dari pihak oposisi demi kepentingan politik 2024.

Hal ini disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis, 18 Februari 2021.

“Upaya besar dari narasi-narasi penghapusan pasal-pasal UU ITE itu perlu diwaspadai adalah agenda dari oposan plastik agar demi kepentingan politik 2024,” tulis Ferdinand, dilansir Galajabar dari twitter @FerdinandHaean3.

 

 
 
Lebih lanjut, Ferdinand mengungkapkan bahwa dengan dihapusnya pasal-pasal UU ITE tersebut maka ujaran-ujaran kebencian, narasi-narasi fitnah, cacian, dan hoaks akan lebih merajalela tanpa ditindak oleh hukum.

“mereka bisa memfitnah seenaknya, mencaci semaunya dan membuat hoaks sebebasnya tanpa ditindak oleh hukum” tegas Ferdinand.

Selain itu, ia juga sempat mengingatkan Presiden Joko Widodo agar jangan sampai terpengaruh dengan rayuan pihak tertentu untuk menerbitkan perpu atas UU ITE.

“Presiden @jokowi jangan terpengaruh oleh rayuan pihak tertentu untuk menerbitkan Perpu atas UU ITE,” tulis Ferdinand.
 

 

 
Baca Juga: 11 Tersangka Kasus Mafia Tanah Berhasil Diciduk, Dino Patti Djalal: Alhamdulillah, Satu Persatu Mulai Tumbang

“Ada yang berharap supaya kasus fitnah dan penghinaannya bisa berhenti bila keluar Perpu, karena orangnya sendiri sadar yang dilakukannya memang fitnah. Polri cukup cerdas membedakan pidana dan bkn pidana," tambahnya. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah