GALAJABAR - Beberapa waktu lalu, pemerintah berencana menghapus pasal-pasal karet yang terdapat pada Undang-Undang ITE.
Rencana penghapusan pasal-pasal karet tersebut tak lepas dari sorotan mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand menilai bahwa ada upaya besar yang dilakukan oleh pihak tertentu dari narasi-narasi yang dibuat untuk penghapusan pasal UU ITE.
Baca Juga: Dipasangkan dengan Amanda Manopo di Sinetron Ikatan Cinta, Arya Saloka: Keluarga Adalah Berkah
Sehingga menurutnya, hal tersebut perlu diwaspadai bila itu adalah agenda dari pihak oposisi demi kepentingan politik 2024.
Hal ini disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis, 18 Februari 2021.
“Upaya besar dari narasi-narasi penghapusan pasal-pasal UU ITE itu perlu diwaspadai adalah agenda dari oposan plastik agar demi kepentingan politik 2024,” tulis Ferdinand, dilansir Galajabar dari twitter @FerdinandHaean3.
Upaya besar dr narasi2 penghapusan pasal2 UU ITE itu perlu diwaspadai adalah agenda dr oposan plastik agar demi kepentingan politik 2024, mereka bisa memfitnah seenaknya, mencaci semaunya dab membuat hox sebebasnyactanpa ditindak olh hukum.— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) February 18, 2021
Lebih lanjut, Ferdinand mengungkapkan bahwa dengan dihapusnya pasal-pasal UU ITE tersebut maka ujaran-ujaran kebencian, narasi-narasi fitnah, cacian, dan hoaks akan lebih merajalela tanpa ditindak oleh hukum.
“mereka bisa memfitnah seenaknya, mencaci semaunya dan membuat hoaks sebebasnya tanpa ditindak oleh hukum” tegas Ferdinand.
Selain itu, ia juga sempat mengingatkan Presiden Joko Widodo agar jangan sampai terpengaruh dengan rayuan pihak tertentu untuk menerbitkan perpu atas UU ITE.
Selain itu, ia juga sempat mengingatkan Presiden Joko Widodo agar jangan sampai terpengaruh dengan rayuan pihak tertentu untuk menerbitkan perpu atas UU ITE.
“Presiden @jokowi jangan terpengaruh oleh rayuan pihak tertentu untuk menerbitkan Perpu atas UU ITE,” tulis Ferdinand.
Pres @jokowi jgn terpengaruh olh rayuan pihak tertentu utk menerbitkan Perpu atas UU ITE. Ada yg berharap spy kasus fitnah dan penghinaannya bs berhenti bila keluar Perpu, krn orgnya sendiri sadar yg dilakukannya mmg fitnah.
Polri cukup cerdas membedakan pidana dan bkn pidana.— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) February 18, 2021
Baca Juga: 11 Tersangka Kasus Mafia Tanah Berhasil Diciduk, Dino Patti Djalal: Alhamdulillah, Satu Persatu Mulai Tumbang
“Ada yang berharap supaya kasus fitnah dan penghinaannya bisa berhenti bila keluar Perpu, karena orangnya sendiri sadar yang dilakukannya memang fitnah. Polri cukup cerdas membedakan pidana dan bkn pidana," tambahnya. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***
“Ada yang berharap supaya kasus fitnah dan penghinaannya bisa berhenti bila keluar Perpu, karena orangnya sendiri sadar yang dilakukannya memang fitnah. Polri cukup cerdas membedakan pidana dan bkn pidana," tambahnya. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***