Pemerintah Resmi Terbitkan 45 PP dan 4 Perpres Pelaksana UU Cipta Kerja

- 22 Februari 2021, 09:19 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /Humas Setkab/
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /Humas Setkab/ /

 

GALAJABAR – Sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku pada 2 November 2020, ketentuan dari Pasal 185 UU Cipta Kerja mengamanatkan penetapan peraturan pelaksana.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) berguna untuk memudahkan dan memastikan perizinan dan perluasan bidang untuk investasi.

“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19,” tutur Airlangga, 21 Februari 2021, dikutip dari Setkab.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 22 Februari 2021: Kejahatan Elsa Terbongkar

Berikut daftar 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden yang ditetapkan serentak pada 2 Februari 2021:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
  3. Peratuan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  4. Peraturan Pemerinah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;

Baca Juga: BMKG Prediksi Turun Hujan Petir Hari ini di Bandung Simak Prediksi Lengkapnya Disini

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar;

Baca Juga: Din Syamsudin Blak-blakan Soal Cap Radikal: Itu Adalah Proyek Amerika

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan;

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 22 Febuari 2021 Elsa Ditangkap Polisi, Identitas Reyna Terungkap

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;

Baca Juga: Andin dan Aldebaran Batal Cerai di Ikatan Cinta, Emak-emak di Magelang Langsung Gelar Syukuran

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x